MARINews, Kepahiang - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu berhasil mencatatkan capaian positif dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur perdamaian.
Hal itu terjadi pada perkara yang diajukan oleh AS Kepada PT. Bank M (Persero) Tbk. Bengkulu dengan objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.XXX milik A.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Cindy Shafira, S.H. para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa dengan damai.
Berdasarkan isi kesepakatan, Para Pihak Bahwa terhadap penyerahan jaminan/agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.xxx atas nama A dapat diambil langsung oleh Pihak Pertama di Kantor PT Bank M (Persero) Tbk dengan membawa asli dokumen-dokumen yang telah disepakati serta Pihak A menjamin bahwa terhadap dokumen-dokumen tersebut diatas dan benar;
Keberhasilan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dalam mencatatkan capaian positif penyelesaian perkara perdata melalui jalur perdamaian, khususnya dalam sengketa ini merupakan bukti nyata akan peran krusial dan keahlian tinggi dari mediator.
Kasus ini bermula dari gugatan Perbuatan melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat AS Kepada PT. Bank M (Persero) Tbk. Bengkulu terkait dengan jaminan atas agunan pembiayaan kredit atas nama CV. BTK berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. xxx atas nama A yang masih disimpan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Setelah menempuh proses Mediasi akhirnya Para Pihak bersepakat mengenai pengambilan jaminan/agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. xxx atas nama A dapat diambil langsung oleh Pihak Pertama di Kantor PT Bank M (Persero) Tbk dengan membawa asli dokumen-dokumen tersebut diatas dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja setelah dibacakan Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
Kesepakatan damai ini kemudian dikuatkan dengan akta perdamaian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara yang terdiri atas Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Komang Ardika, S.H. dan Hendi Gusta Rianda, S.H., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota, pada Rabu (19/11).
“Kesepakatan damai ini akan mengikat para pihak untuk menaati dan melaksanakan sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” tegas Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H, menyampaikan apresiasi kepada mediator serta kedua belah pihak atas kesungguhannya mengikuti seluruh tahapan mediasi.
“Semoga dengan kesepakatan perdamaian ini seluruh kesalahpahaman dari para pihak bisa selesai dan jika nanti ada permasalahan lagi bisa diselesaikan dengan dialog terlebih dahulu,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi cerminan nyata komitmen PN Kepahiang dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan.