Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap tiga terdakwa yakni Welson Sunatro, Suprapto alias Tomi, dan Didi Harianto dalam kasus pencurian dengan pemberatan atas biji kopi,.
Meski terbukti bersalah, hakim memutuskan mengembalikan barang bukti sepeda motor milik para terdakwa dengan alasan kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi.
Dalam persidangan yang teregister dengan nomor perkara 89/Pid.B/2025/PN Kph ini, terungkap bahwa motif pencurian dilatarbelakangi oleh himpitan ekonomi yang ekstrem.
Majelis Hakim yang terdiri dari Hendi Gusta Rianda selaku Hakim Ketua, Hamka Sesario Pamungkas dan Cindy Shafira masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengadili perkara ini memberikan catatan khusus mengenai penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski pihak korban, H. Murtani, melalui anaknya Andi Nurhuda, telah memaafkan para terdakwa, mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) secara formal tidak dapat diterapkan. Hal ini dikarenakan nilai kerugian korban mencapai 3 juta rupiah dan termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan
"Majelis Hakim tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut karena tidak memenuhi klasifikasi Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan c Perma Nomor 1 Tahun 2024," ujar Hakim dalam pertimbangannya. Dalam aturan tersebut, batas maksimal kerugian untuk kategori tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui jalur RJ tidak lebih dari 2,5 juta rupiah dan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun
Dalam uraian putusan, Majelis Hakim menyoroti akar masalah kriminalitas yang dilakukan ketiga terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, Welson dan Suprapto hanya mengecap pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan bekerja serabutan tanpa tersentuh program bantuan pemerintah.
Hakim mengutip pandangan Roscoe Pound mengenai hukum sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). Putusan in, menekankan bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi sekadar balas dendam, melainkan pemulihan keseimbangan.
"Negara telah melakukan pembiaran (by omission) dengan tidak memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan hidup layak, sehingga mereka jatuh dalam jurang kemiskinan struktural," sebut Majelis Hakim dalam pertimbangan sosiologisnya.
Vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta masing-masing terdakwa dihukum dua tahun penjara. Selain masa hukuman yang dipangkas, hakim membuat keputusan yang tidak biasa terkait barang bukti.
Dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Gear milik Welson dan Honda Scoopy milik Didi, beserta STNK-nya, diperintahkan untuk dikembalikan kepada para terdakwa.
Pertimbangan Hakim dalam putusannya menyatakan "Kendaraan tersebut merupakan alat sehari-hari yang digunakan untuk mencari nafkah. Pengembalian ini, bertujuan memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk berubah dan mencari nafkah yang halal setelah menjalani masa hukuman."
Sedangkan sisa uang hasil penjualan kopi sebesar 1,8 juta tupiah diperintahkan untuk dikembalikan kepada korban sebagai bentuk pemulihan kerugian.
Aksi pencurian ini terjadi pada 15 September 2025 dini hari di Desa Tugu Rejo. Ketiga terdakwa mengambil 50 kg biji kopi yang tengah dijemur di halaman rumah korban. Hasil pencurian tersebut kemudian dijual seharga Rp 3.150.000,00 dan uangnya dibagi rata untuk kebutuhan dapur serta membeli stiker motor guna mengaburkan jejak.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim berharap Lembaga Pemasyarakatan dapat membekali para terdakwa dengan keterampilan (skill) agar tidak kembali terjerumus dalam tindak pidana setelah bebas nanti.

