Hakim pada Pengadilan Negeri Kepahiang
Ini adalah momen bersejarah yang membawa angin segar. Namun, di saat yang sama, wujudnya juga membawa ketegangan bagi sistem peradilan.
Permohonan ganti nama, seperti perkara voluntair lainnya, diajukan bukan karena ada sengketa, melainkan semata-mata demi kepentingan pemohon.
Pengadilan Tinggi tidak hanya menunjukkan ketidaksepakatan substantif, tetapi juga secara historis menjadi yang pertama kali menerapkan prinsip anti-SLAPP dalam ranah pidana di Indonesia.