Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan sebagai implementasi jaminan kesehatan bagi aparatur peradilan.
Pengadilan Tinggi tidak hanya menunjukkan ketidaksepakatan substantif, tetapi juga secara historis menjadi yang pertama kali menerapkan prinsip anti-SLAPP dalam ranah pidana di Indonesia.