Hakim pada Pengadilan Negeri Kepahiang
Permohonan ganti nama, seperti perkara voluntair lainnya, diajukan bukan karena ada sengketa, melainkan semata-mata demi kepentingan pemohon.
Pengadilan Tinggi tidak hanya menunjukkan ketidaksepakatan substantif, tetapi juga secara historis menjadi yang pertama kali menerapkan prinsip anti-SLAPP dalam ranah pidana di Indonesia.