Ketua MA menyoroti transformasi digital sebagai kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang efisien dan ramah lingkungan.
Sidang istimewa dengan agenda tunggal ini mengusung tema "Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera".
Dua kasus yang disidangkan secara terpisah tersebut melibatkan pencurian hasil bumi berupa kopi dan lada dengan nilai kerugian di bawah ambang batas Rp2.500.000,00.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan sebagai implementasi jaminan kesehatan bagi aparatur peradilan.
Pengadilan Tinggi tidak hanya menunjukkan ketidaksepakatan substantif, tetapi juga secara historis menjadi yang pertama kali menerapkan prinsip anti-SLAPP dalam ranah pidana di Indonesia.