PN Ketapang Serahkan Konsinyasi Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana

Melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, pemerintah dapat tetap melanjutkan pembangunan proyek strategis dengan tetap menjaga kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
(Foto: PN Ketapang Serahkan Konsinyasi Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana | Dok. PN Ketapang)
(Foto: PN Ketapang Serahkan Konsinyasi Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana | Dok. PN Ketapang)

MARINews, Ketapang - Pengadilan Negeri Ketapang menyerahkan uang ganti kerugian konsinyasi kepada dua warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

Uang ganti kerugian tersebut merupakan kompensasi atas pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara Baru Sukadana. 

Penyerahan dilakukan oleh Panitera PN Ketapang Syahrir Riza atas perintah Ketua Pengadilan di kantor Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (11/03/2026).

Pencairan dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum konsinyasi yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara agar proses pengadaan lahan tetap berjalan dengan menjamin hak pemilik tanah.

Pengadilan Negeri Ketapang melaksanakan penyerahan uang ganti kerugian melalui mekanisme konsinyasi kepada dua termohon, yaitu Sauri dan Anika, yang merupakan pemilik tanah di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana. 

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Nola Melia Ovi Berlianti, A.Md.Kom. dan Ali Udin. 

Kedua saksi hadir untuk memastikan proses penyerahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Uang ganti kerugian yang diserahkan merupakan dana konsinyasi yang sebelumnya dititipkan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di Pengadilan Negeri Ketapang. 

Mekanisme ini digunakan dalam proses pengadaan tanah ketika pembayaran ganti kerugian perlu dititipkan melalui pengadilan agar tetap memiliki kepastian hukum.

Panitera PN Ketapang Syahrir Riza menjelaskan bahwa pengadilan berperan sebagai lembaga yang memfasilitasi penitipan serta pencairan dana konsinyasi kepada pihak yang berhak. 

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan melindungi hak masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan.

“Penyerahan uang konsinyasi ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan Bandar Udara Sukadana. Pengadilan hanya memfasilitasi penitipan dan pencairan dana agar proses pembangunan tetap berjalan dengan tetap menjamin kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Syahrir Riza.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam proses penyerahan, Sauri menerima uang ganti kerugian sebesar Rp33.332.784 untuk tiga bidang tanah yang berada di Desa Simpang Tiga. 

Tanah tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai bagian dari lokasi pembangunan Bandar Udara Baru Sukadana.

Sementara itu, Anika menerima uang ganti kerugian sebesar Rp73.709.690 untuk tujuh bidang tanah di lokasi yang sama. 

Seluruh bidang tanah tersebut termasuk dalam area pengadaan tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan bandara di Kabupaten Kayong Utara.

Pencairan dana dilakukan setelah para termohon mengajukan permohonan pencairan uang konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Ketapang. 

Setelah permohonan diproses dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi serta hukum, pengadilan kemudian menyerahkan dana tersebut kepada pihak yang berhak.

Pembangunan Bandar Udara Baru Sukadana merupakan salah satu proyek infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah Kabupaten Kayong Utara dan sekitarnya. 

Melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, pemerintah dapat tetap melanjutkan pembangunan proyek strategis dengan tetap menjaga kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah. 

Di sisi lain, warga yang berhak juga memperoleh jaminan bahwa hak atas ganti kerugian akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews.
 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews