Belum Memenuhi Kriteria Sesuai Dengan Peraturan: PN Tobelo Tolak Permohonan Penambahan Marga

Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap adat istiadat setempat.
(Foto: Gedung PN Tobelo | Dok. Muhammad Andy Hakim)
(Foto: Gedung PN Tobelo | Dok. Muhammad Andy Hakim)

Halmahera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo diawal tahun 2026 ini menolak permohonan penambahan Marga yang diajukan oleh Pemohon dengan inisial IN. Perkara dengan Nomor 1/Pdt.P/2026/PN Tob tersebut telah diputus oleh Hakim Tunggal bagi Perkara tersebut pada hari Selasa (27/1) bertempat di Ruang Sidang Elektronik.

Perkara tersebut bermula saat Pemohon dengan Inisial IN mengajukan Permohonan penambahan Marga untuk anak Pemohon pada Pengadilan Negeri (PN) Tobelo pada tanggal 20 Januari 2026. Dalam surat gugatannya Pemohon dengan Inisial IN mendalilkan bahwa maksud dan tujuan Permohonannya adalah untuk menambah Marga pada nama anak kandung Pemohon tersebut untuk urusan-urusan Administrasi Negera serta sebagai penerus dan pembawa nama marga atau fam keluarga Pemohon, dan guna mengikatnya  dalam kekerabatan keluarga Pemohon sebagai bagian dari adat istiadat suku Galela, serta dapat memenuhi persaratan ujian Sekolah Menengah Atas (SMA), sebab anak kandung Pemohon sudah kelas tiga SMA, serta beberapa bulan kedepan memasuki ujian Nasional dan nama anak kandung Pemohon yang tertulis pada ijazah Madrasah Ibtidaiyah dan Ijazah Madrasah Tsanawiyah.

Namun dipersidangan yang diadakan secara terbuka untuk umum pada hari Selasa (27/1), diketahui bahwa belum diadakan upacara adat untuk penambahan Marga bagi anak Pemohon.

Berkaitan dengan perubahan/penambahan nama marga secara umum pada masyarakat Maluku Utara, nama marga merupakan sebuah kehormatan atau harga diri tentang asal usul keturunan sehingga merupakan hal yang sakral atau memuat hal religious dan nilai-nilai adat istiadat setempat. Kemudian berkaitan dengan perubahan/penambahan nama marga/keluarga yang juga berkaitan erat hubungannya dengan adat masyarakat sekitar, maka setidak-tidaknya bagi seseorang yang akan merubah atau bahkan menambah nama marga/keluarga haruslah terlebih dahulu melaksanakan proses adat istiadat setempat pula, dengan pertimbangan bahwa nama yang hendak dipakai itu, tidak boleh melangggar kesusilaan atau perasaan dari suatu suku atau menyerupai suatu gelar yang dapat menimbulkan suatu keragu-raguan (vide penjelasan Pasal 4 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1961 Tentang Perubahan Atau Penambahan Nama Keluarga). 

Acara adat istiadat setempat perlu dilaksanakan oleh karena nama keluarga atau marga sangat bernilai atau berharga di kehidupan masyarakat Maluku khususnya di daerah Maluku Utara Halmahera Utara serta dengan mendasari pertimbangan bahwa nama yang hendak dipakai itu, tidak boleh melangggar kesusilaan atau perasaan dari suatu suku atau menyerupai suatu gelar yang dapat menimbulkan suatu keragu-raguan khususnya adat istiadat masyarakat Maluku Utara, sehingga untuk memenuhi norma atau ketentuan tersebut haruslah perubahan/penambahan nama marga/keluarga terlebih dahulu dilaksanakan secara prosesi adat istiadat masyarakat sekitar.

Disamping itu, dalam persidangan diketahui bahwa ternyata penambahan Marga bagi anak Pemohon tersebut untuk menetapkan anak Pemohon sebagai ahli waris dari Pemohon.

Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 ternyata Permohonan Pemohon masuk kedalam kategori Permohonan yang dilarang sebagaimana diatur dalam angka 2 (dua) Permohonan yang dilarang.

Atas 2 (dua) dasar itulah Hakim Tunggal pada Perkara Nomor 1/Pdt.P/2026/PN Tob menolak Permohonan Pemohon.