Komitmen PN Kotabumi Beri Kemudahan Akses Keadilan: Warga Tak Mampu dapat Layanan Prodeo

Layanan prodeo adalah bentuk komitmen PN Kotabumi dalam memastikan bahwa semua orang, bisa mendapatkan keadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H. (kiri) menyampaikan, fokus pelayanan Pengadilan Negeri Kotabumi adalah OPTIMAL atau maksimal dalam melayani. Foto dokumentasi PN Kotabumi
Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H. (kiri) menyampaikan, fokus pelayanan Pengadilan Negeri Kotabumi adalah OPTIMAL atau maksimal dalam melayani. Foto dokumentasi PN Kotabumi

 

MARINews, Kotabumi-Akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu kini semakin mudah di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

Dengan komitmen tinggi terhadap prinsip pelayanan berkeadilan, PN Kotabumi memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, dapat memperoleh layanan hukum yang optimal, termasuk melalui mekanisme prodeo atau layanan hukum tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu.

Salah satu contoh nyata penerapan kebijakan ini adalah kasus Mala Mabruri, janda dengan tiga anak yang mengalami kendala administrasi kependudukan. Akibat perbedaan nama pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, yang kemudian menyebabkan anaknya kesulitan mendaftarkan diri ke sekolah.

Ketika berkonsultasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Utara, Mala diarahkan untuk mengajukan permohonan perbaikan nama ke PN Kotabumi.

Setelah tiba di PN Kotabumi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Perdata, Hedy Dianisa Amin, S.H., menjelaskan kepada Mala mengenai prosedur pengajuan permohonan perubahan nama serta memberikan informasi terkait layanan prodeo. Di mana, dengan hanya melengkapi surat keterangan tidak mampu, Mala dapat mengajukan perkara secara gratis.

Komitmen PN Kotabumi terhadap Keadilan untuk Semua

Panitera Muda Perdata PN Kotabumi Muhammad Ardiansyah Wijayadisera, S.H., M.H., menegaskan, Mala Mabruri memenuhi syarat layanan prodeo karena kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk membayar biaya perkara.

"Layanan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa semua orang, bisa mendapatkan keadilan. Tanpa terkecuali," ujarnya.

Ketua PN Kotabumi Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun, S.H., M.H., menegaskan, OPTIMAL (Optimal dalam Melayani) merupakan prinsip utama pengadilan dalam memberikan layanan hukum yang berkeadilan.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara, termasuk yang diajukan secara prodeo, akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan perkara berbayar lainnya," ujarnya.

Legalitas Perubahan Nama dan Kewenangan Pengadilan

Dalam konteks hukum, kewenangan Pengadilan Negeri dalam mengoreksi kesalahan nama hanya berlaku untuk dokumen sipil yang diterbitkan oleh Dukcapil, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.

Meski demikian, PN Kotabumi selalu menerima pendaftaran perkara sebagai bentuk penerapan asas keterbukaan dan prinsip ius curia novit (hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan).

Dengan adanya layanan prodeo, PN Kotabumi membuktikan bahwa keadilan tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang mampu membayar biaya perkara, tetapi juga bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum tanpa beban finansial.