Gunung Mas - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun berhasil mencatat keberhasilan mediasi perkara gugatan perceraian, pada Rabu (4/3) dengan nomor register 2/Pdt.G/2026/PN Kkn.
Proses mediasi difasilitasi oleh Maulia Madina selaku Mediator Hakim di Ruang Mediasi PN Kuala Kurun dengan dihadiri langsung oleh Penggugat dan Tergugat.
Selama proses mediasi, Penggugat dan Tergugat menyampaikan opsi-opsi perdamaian dengan dijembatani Mediator Hakim hingga tercapai kesepakatan perdamaian sebagian terkait hak asuh anak.
Kesepakatan perdamaian tersebut selanjutnya ditandatangani oleh para pihak dihadapan Mediator Hakim untuk selanjutnya dilaporkan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara.
“Para pihak menyampaikan opsi-opsi perdamaian selama proses mediasi dengan mengedepankan kepentingan terbaik untuk masa depan anak, melalui proses dialog interaktif akhirnya berhasil mencapai kesepakatan secara damai”, ujar Mediator Hakim.
Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari peran mediator yang menjembatani dialog para pihak dengan menekankan prinsip win-win solution, sehingga para pihak dapat menemukan jalan tengah untuk menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan.
Keberhasilan ini sekaligus menambah catatan PN Kuala Kurun dalam penyelesaian perkara perdata secara damai melalui mediasi.
Esensi mediasi bukan untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah atau siapa yang benar dan siapa yang salah, akan tetapi mediasi berupaya mencari jalan tengah untuk mencapai win-win solution yang menguntungkan kedua belah pihak dan masa depan anak.





