Jayawijaya - Pengadilan Negeri (PN) Wamena kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum yang humanis. Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana Nomor 10/Pid.B/2026/PN Wmn berhasil mengupayakan tercapainya kesepakatan perdamaian pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan antara Terdakwa dengan Korban dalam perkara pidana pencurian terhadap sebuah kios.
Perkara ini bermula ketika Terdakwa berinisial HW didakwa melakukan pencurian di kios milik Korban pada 6 Oktober 2025 dengan cara merusak gembok menggunakan linggis agar bisa masuk ke dalam. Setelah berhasil membobol pintu, Terdakwa mengambil barang dagangan milik Korban yang ada di kios.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H., dengan didampingi oleh para Hakim Anggota Syahrial Yahya Budi Harto, S.H., dan Dean Cakra Buana Ginting, S.H., M.H., kemudian menawarkan kesempatan kepada Terdakwa dan Korban untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
“Keadilan restoratif yang ditempuh bukan merupakan langkah kompromi terhadap kejahatan, melainkan upaya untuk reintegrasi sosial akibat tindak pidana dengan partisipasi aktif dari Korban dan Terdakwa dalam merumuskan solusi bersama”, ucap Ketua Majelis saat memimpin jalannya persidangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif pada persidangan hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 yang dibuktikan dengan ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian oleh Terdakwa dan Korban di hadapan Majelis Hakim.
Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah: Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Korban, Terdakwa menyanggupi dan bersedia membayar ganti rugi kepada Korban, serta Korban dengan ikhlas telah memaafkan Terdakwa.
Keberhasilan ini menandai kali kedua Pengadilan Negeri Wamena menerapkan mekanisme keadilan restoratif sepanjang bulan Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa aparat peradilan meneladani semangat dan paradigma KUHAP dalam mengimplementasikan keadilan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat.





