Sambas - Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil melaksanakan mediasi sengketa gugatan simpan pinjam koperasi pada Kamis (29/1/2026). Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 71/Pdt.G/2025/PN Sbs. Dalam proses mediasi ini dilakukan di ruang mediasi PN Sambas dengan Mediator Mukhamad Athfal Rofi Udin, S.H.
Perkara tersebut berawal dari Para Penggugat pernah menyerahkan uang kepada Para Tergugat pada tahun 2022 sampai dengan 2023 sejumlah keseluruhan Rp. 98.854.000,00,-. (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan tujuan untuk disimpan yang nantinya pada tahun 2023 akan dikembalikan oleh Para Tergugat karena Para Tergugat memiliki Koperasi bersifat simpan pinjam dan juga pengurus dari Koperasi tersebut. Namun saat Para Penggugat hendak mengambi uangnya untuk dipergunakan, Para Tergugat menghilang dan menolak mengembalikan uang milik Para Penggugat, diakarenakan uang tersebut telah dipergunakan untuk keperluan pribadi Para Tergugat.
Melalui proses berdialog dan bermusyawarah, para pihak akhirnya memilih jalan damai untuk menuntaskan konflik mereka. Kesepakatan Perdamaian tersebut berupa Para Tergugat memiliki kewajiban untuk membayarkan sejumlah uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 98.854.000,00,-. (Sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan rincian Tergugat I dan Tergugat II bertanggungjawab mengganti uang tersebut sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang akan dibayarkan kepada Para Penggugat secara tunai pada saat penandatanganan kesepakatan, sedangkan Tergugat III menyatakan akan bertanggung jawab dan mengganti uang sejumlah Rp. 88.854.000,00,-. (Delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut dengan cara diangsur atau secara bertahap.
“Kedua belah pihak menyadari bahwa berdamai jauh lebih menguntungkan daripada harus bersengketa di pengadilan dalam waktu lama. Dengan semangat kerja sama dan niat baik, mereka proaktif berkomunikasi untuk mencari titik temu hingga akhirnya perselisihan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan” ucap Hakim Mediator tersebut.
Setelah Kesepakatan Perdamaian tersebut ditandatangani para pihak dan Hakim Mediator, kemudian laporan dan Kesepakatan Perdamaian tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim secara tertulis dan telah dikuatkan kedalam Akta Perdamaian pada tanggal 5 Februari 2026.
Keberhasilan ini menambah catatan positif PN Sambas dalam mengedepankan penyelesaian sengketa perdata secara damai. Pencapaian ini diharapkan mampu menjadi preseden positif bagi penyelesaian konflik, sekaligus memperkokoh posisi mediasi sebagai solusi yang efisien dalam menegakkan keadilan.
Melalui komunikasi yang baik, pendekatan yang konstruktif, dan mendorong win-win solution para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian (akta van dading). Keberhasilan mediasi ini sekaligus menunjukkan peran aktif Pengadilan Negeri Sambas agar dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.





