Toba – Pengadilan Negeri Balige kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui mekanisme mediasi. Dalam perkara wanprestasi dengan nomor register 165/Pdt.G/2025/PN Blg, proses mediasi yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. Keberhasilan ini menjadi cerminan nyata optimalisasi fungsi mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Mediator Sayid Aziz Imam Mahdi, S.H., yang secara aktif memimpin dan menuntun proses perundingan antara Penggugat dan Tergugat hingga tercapai titik temu yang dinilai adil serta menguntungkan kedua belah pihak. Proses perundingan berlangsung dinamis, diwarnai dengan berbagai opsi penyelesaian yang dibahas, dikaji ulang, serta dinegosiasikan secara terbuka dan konstruktif. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Balige dalam mengimplementasikan semangat mediasi sebagai bagian integral dari sistem peradilan perdata. Sebagaimana ditekankan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Balige dalam berbagai arahan kebijakan internal, seluruh hakim didorong untuk senantiasa mengupayakan penyelesaian sengketa melalui jalur damai sebelum perkara dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Secara normatif, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tenyang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi. Pasal 3 ayat (1) regulasi tersebut menegaskan bahwa hakim, mediator, para pihak, maupun kuasa hukum wajib mengikuti prosedur mediasi. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tahapan yang memiliki konsekuensi hukum. Bahkan, regulasi tersebut juga mengatur mengenai kewajiban beritikad baik dalam proses mediasi. Apabila salah satu pihak tidak menunjukkan itikad baik, hakim pemeriksa perkara dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara wanprestasi yang dimediasi di PN Balige, itikad baik para pihak menjadi kunci utama keberhasilan. Kedua belah pihak menunjukkan kesediaan untuk memahami kondisi satu sama lain, membuka ruang dialog, serta mencari solusi yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga menjaga hubungan kedekatan yang sebelumnya telah terjalin. Pendekatan dialogis ini memungkinkan terciptanya suasana musyawarah yang kondusif, sehingga perundingan tidak terjebak pada posisi saling mempertahankan klaim semata. Mediator menjelaskan bahwa proses perundingan dilakukan melalui beberapa sesi yang cukup intens. Setiap opsi kesepakatan dibahas secara mendalam, bahkan diulas kembali hingga ditemukan formulasi yang dianggap proporsional dan memenuhi rasa keadilan kedua pihak. Mediasi akhirnya ditutup dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian yang nantinya akan dikuatkan dengan putusan. Hal ini penting, karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menariknya, sebagian isi kesepakatan tersebut langsung dilaksanakan oleh para pihak pada hari yang sama, sebagai wujud komitmen konkret terhadap perdamaian yang telah dicapai, Fakta ini menunjukkan bahwa mediasi tidak hanya berhenti pada tataran kesepakatan tertulis, tetapi juga terealisasi dalam tindakan nyata. Dalam perspektif penyelesaian sengketa, capaian ini mencerminkan keberhasilan mediasi dalam menghadirkan solusi yang aplikatif dan dapat diterima secara sukarela. Keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Balige memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa pengadilan bukan semata-mata tempat mencari kemenangan, melainkan ruang untuk menemukan keadilan melalui musyawarah. Dalam banyak perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan wanprestasi, hubungan para pihak kerap memiliki dimensi personal maupun ekonomi yang kompleks. Penyelesaian secara litigasi dengan putusan menang-kalah sering kali memperpanjang konflik dan meninggalkan residu ketegangan. Sebaliknya, mediasi menawarkan pendekatan win-win solution yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan dan keberlanjutan kepentingan para pihak.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap akses keadilan, optimalisasi mediasi menjadi langkah strategis dalam membangun budaya hukum yang lebih partisipatif dan humanis. Keberhasilan ini juga berkontribusi terhadap efisiensi manajemen perkara di pengadilan, mengurangi potensi penumpukan perkara, serta mempercepat penyelesaian sengketa secara keseluruhan. Dengan capaian tersebut, Pengadilan Negeri Balige kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menjalankan fungsi adjudikatif, tetapi juga fungsi rekonsiliatif. Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 secara konsisten membuktikan bahwa perdamaian bukan sekadar pilihan alternatif, melainkan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan perdata Indonesia. Ke depan, keberhasilan seperti ini diharapkan terus menjadi praktik baik yang memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan sekaligus perawat harmoni sosial.





