OKU Selatan – Pengadilan Agama Muaradua kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara harta bersama. Pelaksanaan mediasi yang dilakukan mulai Rabu (18/2) hingga Rabu (25/2) tersebut berhasil mencapai kesepakatan perdamaian seluruhnya.
Objek sengketa dalam perkara ini mencakup berbagai aset tidak bergerak dan aset bergerak dengan nilai ekonomis yang sangat besar. Aset tidak bergerak yang menjadi bagian dari sengketa meliputi rumah, ruko, tempat usaha, tanah, hingga kebun. Selain itu, terdapat pula aset bergerak berupa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Secara keseluruhan, nilai taksiran harta bersama tersebut diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, Arraeya Arrineki Athallah, S.H., M.H. Dengan melakukan pendekatan persuasif dan profesional, Mediator mampu menjembatani kepentingan para pihak hingga tercapai kesepakatan bersama. Selama beberapa kali pertemuan, mediator secara aktif mendorong dialog yang konstruktif, menghadirkan suasana yang kondusif, serta memastikan kedua belah pihak memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan pandangannya.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa merupakan sarana yang cepat, murah, dan efektif. Selain menghindarkan para pihak dari proses persidangan yang panjang dan berlarut-larut, mediasi juga memberikan ruang bagi terciptanya keputusan bersama yang lebih berkeadilan bagi kedua belah pihak. Melalui pendekatan dialog dan musyawarah, para pihak tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga hubungan baik di masa yang akan datang.
Pengadilan Agama Muaradua terus berkomitmen mengedepankan penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.





