PN Lhokseumawe Sosialisasikan Layanan Prodeo, Dorong Akses Keadilan yang Lebih Inklusif

PN Lhokseumawe berharap dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam menyebarluaskan informasi layanan prodeo, sekaligus mendorong terwujudnya peradilan yang lebih inklusif, responsif dan berpihak pada kelompok rentan.
  • view 104
(Foto: Sosialisasi Berperkara Secara Gratis dan Posbakum oleh PN Lhokseumawe | Dok. Istimewa)
(Foto: Sosialisasi Berperkara Secara Gratis dan Posbakum oleh PN Lhokseumawe | Dok. Istimewa)

MARINews, Kota Lhokseumawe - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menggelar sosialisasi layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) pada Jumat (9/4) bertempat di Kantor Kecamatan Muara Satu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dengan tujuan memperluas pemahaman masyarakat terhadap akses keadilan tanpa hambatan biaya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perangkat desa dari 11 desa di wilayah Kecamatan Muara Satu. Dalam pemaparannya, Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H., selaku Hakim pada PN Lhokseumawe menjelaskan bahwa layanan prodeo merupakan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat tidak mampu dalam memperoleh keadilan, sejalan dengan prinsip equality before the law.

“Negara menanggung pembebasan biaya perkara bagi Pemohon Bantun Hukum untuk jenis perkara perdata, baik permohonan, maupun gugatan, sepanjang dipenuhi syarat administratif berupa SKTM atau sejenisnya”, ujarnya.

Namun demikian, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Minimnya informasi, keterbatasan pemahaman administratif, serta stigma masyarakat terhadap proses peradilan menjadi tantangan yang kerap menghambat pemanfaatan layanan prodeo secara optimal. Di sisi lain, tren peningkatan kesadaran hukum masyarakat menunjukkan adanya kebutuhan yang semakin besar terhadap layanan peradilan yang terjangkau dan inklusif.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, di mana para peserta secara aktif mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengajuan prodeo, persyaratan administratif, hingga jenis-jenis permohonan yang menjadi kewenangan dari pengadilan. Diskusi ini mencerminkan tingginya antusiasme perangkat desa sebagai ujung tombak penyebaran informasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, PN Lhokseumawe berharap dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam menyebarluaskan informasi layanan prodeo, sekaligus mendorong terwujudnya peradilan yang lebih inklusif, responsif dan berpihak pada kelompok rentan. Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam memastikan bahwa akses terhadap keadilan bukanlah hak yang eksklusif, melainkan hak yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.


Untuk mendapatkan Barita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews