Tusuk Polisi Hingga Mati, PN Lahat Vonis Mati Bandar Narkoba

Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan mengakibatkan luka berat,
Sidang kasus penusukan polisi di PN lahat. Fofo : Humas PN Lahat
Sidang kasus penusukan polisi di PN lahat. Fofo : Humas PN Lahat

MARINews, Lahat - Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana mati Ebi Bin Mustofa Komal, Terdakwa penusukan terhadap Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, anggota Satres Narkoba Polres Lahat hingga meninggal 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana Mati,” tegas Ketua Majelis dalam Putusan, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Harry Ginanjar, S.H., M.H. (Ketua Majelis) dengan didampingi Ahmad Ishak Kurniawan, S.H., dan Quinta Lestari, S.H. (masing-masing Hakim Anggota), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (30/9/2025).

Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan mengakibatkan luka berat, serta pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu Primair dan Kedua Alternatif Pertama dan Ketiga Alternatif Pertama. 

Perkara ini bermula pada Rabu (22/1), saat para anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Lahat termasuk Korban Faras, yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah Terdakwa di Desa Simpang III Pumu, Kabupaten Lahat;

Saat satu anggota Polres hendak mengetuk pintu rumah, Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, langsung mengambil senjata tajam jenis pisau sangkur berukuran kurang lebih 33 cm yang diletakan di atas meja, tujuannya untuk melukai petugas dan melarikan diri. 

Selanjutnya Terdakwa membuka sedikit pintu, lalu saat teman korban bernama Didit masuk ke rumah, Terdakwa langsung menusuk Didit menggunakan senjata tajam jenis pisau di bagian dada sebelah kiri, mengakibatkan Didit terjatuh.

Selanjutnya, Korban Farras datang dari arah belakang Didit bermaksud untuk mengamankan Terdakwa, namun Terdakwa langsung menusuk Korban Faras sebanyak 1 (satu) kali di bagian perut kanan bawah yang menyebabkan usus Korban Faras keluar dan Terdakwa menusuk kembali Korban Faras sebanyak 1 (Satu) kali dibagian paha dalam, kemudian kedua polisi langsung dibawa ke Puskesmas Tanjung Sakti Pumu oleh Tim Anggota Satresnarkoba. 

Setelah itu, Terdakwa melarikan diri ke belakang rumah dan bertemu Teman Korban atas nama Kuntho dan menusuk Kunto sebanyak 2 (dua) kali. 

Setelah dilakukan perawatan luka di Puskesmas Tanjung Sakti Pumu, ketiga Polisi yang menjadi korban penusukan dirujuk ke RSUD Besemah Paragaralam, dan akhirnya Korban Farras dinyatakan meninggal dunia.

Majelis Hakim memandang Terdakwa adalah orang yang terlibat dalam peredaran narkotika, namun alih-alih mengakui kesalahannya dan menyerahkan diri untuk diproses hukum, Terdakwa justru mempersiapkan senjata tajam untuk melawan petugas yang akan menangkapnya, termasuk dengan tujuan menghabisi nyawa Anggota Kepolisian.

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara ini sebilah senjata jenis sangkur yang merupakan milik Terdakwa 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain, pebuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa Korban Faras Nabhan Atallah dengan cara sadis dan menyakitkan, memberikan luka berat bagi Saksi Didit Prasetya dan Saksi Kuntho Wibisono yang sedang melaksanakan tugas demi penegakan hukum, dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap Narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan juga JPU pada Kejaksaan Negeri Lahat menyatakan pikir-pikir.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews