PN Pacitan Menyapa: Bincang Kompetensi dan Edukasi Hukum

Podcast "PN Pacitan Menyapa merupakan siaran edukasi hukum yang mengudara di LPPL Radio Suara Pacitan, Rabu (14/1). Siaran ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kompetensi, peran, dan kewenangan pengadilan.
Podcast PN Pacitan Menyapa. (Foto: Dok: PN Pacitan)
Podcast PN Pacitan Menyapa. (Foto: Dok: PN Pacitan)

Pacitan — Pengadilan tidak hanya berbicara melalui putusan, tetapi juga melalui komunikasi publik yang humanis dan edukatif.

Komitmen tersebut, diwujudkan Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dengan hadir menyapa masyarakat melalui siaran PN Pacitan menyapa di LPPL Radio Suara Pacitan, Rabu (14/1). 

Mengangkat tema kompetensi Pengadilan Negeri, kegiatan ini menghadirkan hakim-hakim PN Pacitan yaitu I Wayan Edi Kurniawan, S.H., M.H.Li. dan Marlia Tety Gustywati, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Melalui dialog yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube LPPL Radio Suara Pacitan dan Instagram PN Pacitan, para narasumber memberikan penjelasan mengenai peran, fungsi, dan kewenangan Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata, serta kewenangan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ini, disuarakan untuk memperkuat pemahaman masyarakat agar mampu menempatkan persoalan hukum secara tepat sesuai kompetensi lembaga peradilan.

Kegiatan siaran radio, juga menjadi implementasi nyata amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Edukasi hukum melalui media radio dipandang sebagai sarana strategis untuk menjangkau masyarakat secara luas, sederhana, dan inklusif, khususnya di wilayah yang masih menjadikan radio sebagai sumber informasi utama.

Program PN Pacitan menyapa turut membuka ruang interaksi dua arah dengan pendengar. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan seputar proses berperkara, perbedaan kewenangan antar lingkungan peradilan, hingga layanan pengadilan yang dapat dimanfaatkan tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan. 

Pola komunikasi ini, diharapkan dapat memperkecil jarak antara lembaga peradilan dan publik.

PN Pacitan memandang radio sebagai medium efektif dalam membangun literasi hukum yang berkelanjutan. Melalui siaran tersebut, pengadilan hadir tidak hanya sebagai institusi yang menjalankan fungsi yudisial di ruang sidang, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran hukum bagi masyarakat.

Ketua PN Pacitan, Benedictus Rinanta, S.H., menyampaikan program siaran radio yakni hasil diskusi antara para hakim,  tim kepaniteraan hukum, dan pimpinan dalam menyusun program kerja tahun 2026. 

“Podcast melalui siaran radio ini merupakan hasil diskusi pimpinan, para hakim dan tim kepaniteraan hukum saat menyusun program kerja tahun 2026 lalu, kami berharap melalui siaran radio ini, pengadilan tidak hanya sekadar menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga turut andil dalam menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui edukasi hukum kepada masyarakat” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PN Pacitan, Evi Fitriawati, S.H., M.H. menyampaikan bahwa program siaran radio ini merupakan bentuk kerja sama nyata antara PN Pacitan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan melalui LPPL Radio Suara Pacitan untuk memberikan edukasi hukum yang membumi kepada masyarakat di Kabupaten Pacitan.

“Melalui siaran ini, kami ingin terus menyuarakan edukasi hukum yang sederhana, ringan, humanis, dan kredibel, agar masyarakat Pacitan ke depannya lebih sadar hukum” ujarnya.

Dengan kegiatan PN Pacitan Menyapa di LPPL Radio Suara Pacitan, PN Pacitan menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi peradilan secara profesional sekaligus fungsi edukatif sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga. 

Pemahaman masyarakat terhadap kompetensi Pengadilan Negeri, diharapkan semakin meningkat, seiring tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.