Menembus Perjalanan Lima Jam Laut Dan Tiga Jam Darat, PN Pasarwajo Gelar Zitting Plaats Di Bombana

Langkah ini menegaskan bahwa asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan diwujudkan nyata, meski harus menempuh perjalanan panjang lintas laut dan darat.
(Foto: Kegiatan Zitting Plaats di PN Pasarwajo | Dok. PN Pasarwajo)
(Foto: Kegiatan Zitting Plaats di PN Pasarwajo | Dok. PN Pasarwajo)

Bombana – Demi memastikan akses keadilan tetap dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo melaksanakan kegiatan Zitting Plaats di Kabupaten Bombana. 

Kegiatan ini dilaksanakan, pada Kamis (22/1), dengan rangkaian perjalanan keberangkatan dan kepulangan yang berlangsung sejak 21 hingga 23 Januari 2026.

Pelaksanaan Zitting Plaats tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Pasarwajo dan diikuti oleh beberapa hakim serta aparatur peradilan terkait. 

Untuk menjangkau lokasi persidangan, rombongan pengadilan harus menempuh perjalanan panjang dan menantang, yakni sekitar lima jam melalui jalur laut dan dilanjutkan dengan perjalanan darat selama kurang lebih tiga jam. 

Kondisi geografis tersebut menjadi potret nyata tantangan pelayanan peradilan di wilayah kepulauan dan daratan yang berjauhan.

Dalam pelaksanaannya, persidangan perkara pidana diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Bombana, sementara pemeriksaan perkara perdata dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Bombana. 

Penetapan dua lokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas persidangan, ketersediaan sarana pendukung, serta kemudahan akses bagi para pihak yang berperkara.

Zitting Plaats ini merupakan bentuk pendekatan pelayanan jemput bola oleh lembaga peradilan, di mana pengadilan hadir langsung mendekati masyarakat pencari keadilan. 

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kondisi geografis Bombana yang apabila harus dijangkau dari kantor pengadilan memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Seluruh rangkaian persidangan dalam kegiatan Zitting Plaats ini berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. 

Para pihak dapat mengikuti persidangan secara optimal, sementara koordinasi antara aparatur pengadilan dan instansi terkait berlangsung dengan baik dan profesional.

Melalui pelaksanaan Zitting Plaats ini, PN Pasarwajo menegaskan, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak hanya berhenti sebagai prinsip normatif, tetapi diwujudkan secara konkret dalam praktik.
 
Dengan menembus perjalanan lima jam laut dan tiga jam darat, pengadilan memastikan bahwa jarak dan kondisi wilayah bukanlah penghalang bagi terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, sekaligus menegaskan kehadiran negara secara nyata di tengah masyarakat Bombana.

Penulis: Aji Malik
Editor: Tim MariNews