MARINews, Lebong-Untuk memastikan keadilan yang nyata dan putusan yang tidak illusoir (semu atau tidak dapat dilaksanakan), Pengadilan Agama (PA) Lebong melaksanakan sidang pemeriksaan setempat pada 26 Juni 2025.
Sidang ini, merupakan bagian dari penanganan perkara waris Nomor 60/Pdt.G/2025/PA.Lbg, yang berfokus pada verifikasi langsung objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kegiatan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. SEMA ini menjadi pedoman penting bagi hakim untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan akurat mengenai kondisi fisik objek sengketa. Dengan begitu, putusan yang dijatuhkan dapat dilandasi oleh fakta lapangan dan dapat dieksekusi secara efektif.
PA Lebong menunjukkan komitmen tinggi melalui kolaborasi lintas lembaga. Kegiatan ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), polsek setempat, dan aparat desa, guna memastikan keabsahan data serta kelancaran proses pemeriksaan. Partisipasi aktif dari para pihak yang berperkara juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan sidang tersebut. Kolaborasi ini mencerminkan praktik integrated justice system, di mana berbagai elemen sistem hukum bekerja bersama untuk menjamin keadilan substantif bagi masyarakat.
Untuk menuju lokasi, Tim PA Lebong harus menempuh perjalanan sekitar 30 kilometer dari kantor pengadilan, dengan waktu tempuh lebih dari satu jam. Medan yang dilalui cukup menantang, termasuk area persawahan yang licin dan becek. Namun, hal ini tidak menyurutkan semangat para aparat pengadilan. Mereka bahkan menyiapkan perlengkapan khusus seperti sepatu boot untuk menjaga keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Upaya ini menjadi bukti nyata penerapan prinsip access to justice, yang menekankan pentingnya kemudahan akses ke sistem peradilan, baik dari segi biaya maupun kondisi geografis. Kesiapan PA Lebong untuk "menjemput bola" dan hadir langsung di lokasi objek sengketa menjadi langkah konkret untuk mengurangi hambatan akses fisik, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil.
Sidang pemeriksaan setempat ini diikuti oleh Majelis Hakim, panitera jurusita, serta staf PPNPN. Proses berlangsung lancar tanpa hambatan berarti di lapangan.
"Alhamdulillah, pemeriksaan setempat perkara nomor 60/Pdt.G/2025/PA.Lbg berjalan dengan baik dan tanpa kendala," ujar Panitera PA Lebong Amin, yang turut serta dalam kegiatan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kesuksesan pelaksanaan sidang descente ini.
Dengan semangat profesionalisme dan dedikasi tinggi, PA Lebong terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.