Keadilan Antargenerasi

Pertanyaan tersebut di atas menjadi semakin relevan ketika keputusan ekonomi, hukum, dan politik masa kini terbukti membawa dampak jangka panjang bagi kualitas bumi di masa depan.
Ilustrasi keadilan. Foto : Freepik
Ilustrasi keadilan. Foto : Freepik

Di tengah krisis iklim, degradasi lingkungan, dan eksploitasi sumber daya yang kian masif, perdebatan tentang keadilan tidak lagi cukup dibatasi pada relasi antarindividu atau antarkelompok dalam satu zaman. Tantangan ekologis global memaksa manusia memikirkan ulang horizon moralnya, yakni apakah keadilan hanya milik mereka yang hidup hari ini, atau juga mencakup mereka yang akan hidup esok?

Pertanyaan tersebut di atas menjadi semakin relevan ketika keputusan ekonomi, hukum, dan politik masa kini terbukti membawa dampak jangka panjang bagi kualitas bumi di masa depan. Dari konteks inilah gagasan keadilan antargenerasi memperoleh signifikansinya, sebagai upaya memperluas cakrawala etika dan hukum, agar selaras dengan kenyataan bahwa kehidupan manusia selalu berada dalam jalinan waktu yang berkelanjutan.

Keadilan antargenerasi lahir dari kesadaran bahwa kehidupan manusia tidak berdiri dalam satu potongan waktu yang terpisah, melainkan berada dalam rangkaian keberlanjutan antar generasi. Apa yang dinikmati hari ini merupakan hasil pilihan generasi sebelumnya, dan apa yang diputuskan sekarang akan membentuk dunia bagi mereka yang belum lahir. Dari sinilah muncul gagasan bahwa keadilan tidak hanya berlaku di antara orang-orang sezaman, tetapi juga melintasi waktu.

Secara historis, akar gagasan ini dapat dirunut pada Deklarasi Stockholm 1972 tentang Lingkungan Hidup Manusia. Deklarasi tersebut menandai titik balik kesadaran global bahwa lingkungan bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan fondasi keberlangsungan hidup manusia. Pesan moral yang muncul sangat kuat. Beberapa di antaranya, sumber daya harus dilestarikan, polusi dibatasi, dan pembangunan tidak boleh mengorbankan masa depan.

Deklarasi Stockholm memperkenalkan cara pandang baru bahwa bumi bukan warisan nenek moyang semata, tetapi juga titipan bagi generasi mendatang. Dengan demikian, tanggung jawab ekologis memperoleh dimensi temporal. Manusia tidak lagi diposisikan sebagai pemilik mutlak alam, melainkan sebagai pengelola yang memegang amanah lintas generasi.

Gagasan tersebut kemudian memperoleh bentuk normatif yang lebih tegas dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) 1992. Konvensi ini tidak hanya berbicara tentang pengendalian emisi, tetapi juga memuat landasan etis tentang perlindungan sistem iklim bagi generasi kini dan mendatang. Di sini, keadilan antargenerasi mulai masuk ke dalam diskursus hukum internasional.

Pasal 3 ayat (1) UNFCCC secara eksplisit menyatakan bahwa para pihak harus melindungi sistem iklim demi kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang umat manusia. Rumusan ini penting karena menempatkan masa depan sebagai subjek pertimbangan hukum. Hukum tidak lagi semata mengatur hubungan antarnegara saat ini, tetapi juga mengandung orientasi masa depan.

Secara filosofis, keadilan antargenerasi bertumpu pada pengakuan bahwa orang di masa depan memiliki kepentingan moral. Mereka mungkin belum ada, tetapi keberadaan potensial mereka cukup untuk menimbulkan kewajiban etis bagi generasi sekarang. Kesadaran ini menggeser moralitas dari yang bersifat sesaat menuju yang berjangka panjang.

Jika generasi sekarang menolak mengakui hak moral generasi mendatang, maka tidak ada rem etis untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Orang bisa saja berkata bahwa kerusakan lingkungan bukan masalahnya karena dampaknya baru terasa di masa depan. Di sinilah keadilan antargenerasi berfungsi sebagai pengingat bahwa waktu tidak menghapus tanggung jawab moral.

Pemikiran filosofis modern, sebagaimana dibahas dalam literatur keadilan antargenerasi, menekankan bahwa keberlanjutan bukan hanya isu teknis, tetapi juga persoalan etika. Menjaga lingkungan berarti menjaga kemungkinan hidup yang layak bagi manusia yang belum lahir. Dengan kata lain, kita sedang melindungi hak mereka untuk memiliki dunia yang masih dapat dihuni.

Tidak adil jika generasi sekarang menikmati manfaat pembangunan sambil memindahkan beban ekologis ke masa depan. Utang ekologis yang diwariskan dapat membatasi pilihan hidup generasi mendatang. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan menjadi bagian penting dari keadilan lintas waktu ini.

Dalam perspektif ini, pembangunan tidak ditolak, tetapi diarahkan. Pembangunan dinilai adil sejauh tidak menggerus daya dukung bumi. Kemajuan ekonomi kehilangan legitimasi moralnya ketika ia mengorbankan hak hidup layak generasi mendatang. Maka, keberlanjutan menjadi ukuran etis bagi pembangunan itu sendiri.

Keadilan antargenerasi menuntut manusia menyadari bahwa ia adalah satu mata rantai dalam arus panjang kehidupan, bukan pemilik terakhir dunia. Kita mewarisi bumi dalam suatu keadaan, dan secara moral terikat untuk tidak menyerahkannya dalam kondisi yang lebih rusak. Di titik inilah keberlanjutan menemukan makna sejatinya, bukan slogan kebijakan, melainkan kewajiban etis untuk memastikan bahwa masa depan tetap memiliki ruang hidup yang layak.

Daftar Rujukan

  1. Meyer, Lukas. “Intergenerational Justice.” The Stanford Encyclopedia of Philosophy, edited by Edward N. Zalta, Summer 2021 ed., Stanford University, 2021, diakses pada 2 Febrauari 2026 dari https://plato.stanford.edu/entries/justice-intergenerational/#Bib
  2. United Nations. Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment. 1972.
  3. United Nations. United Nations Framework Convention on Climate Change. 1992.
Penulis: M. Khusnul Khuluq
Editor: Tim MariNews