Buton - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dengan nomor 200/Pid.B/2025/PN Psw, yang digelar dalam sidang terbuka pada Kamis (05/02).
Majelis Hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Sementara itu, satu terdakwa lainnya dinyatakan tidak terbukti dan diputus bebas dari segala dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas Hakim Ketua Anugrah Prima Utama dalam persidangan. Sedangkan terhadap Terdakwa IV, Majelis Hakim menyatakan membebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim yang terdiri dari Anugrah Prima Utama selaku Hakim Ketua, serta Indra Kurnia Sinulingga dan Ahmad Suhail sebagai Hakim Anggota, mempertimbangkan secara cermat fakta persidangan, keterangan saksi, terdakwa, serta alat bukti yang diajukan.
Perkara ini bermula dari keributan saat acara joget. Korban yang membawa pisau melukai beberapa orang, termasuk Terdakwa II. Keributan berlanjut hingga Terdakwa I melempar korban dengan batu, Terdakwa II memukul dengan bambu, dan Terdakwa III mengayunkan bambu ke arah korban, menyebabkan luka di tubuh korban. Sementara itu, Terdakwa IV terbukti tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
Dalam rilis resmi, Hakim Ketua Anugrah Prima Utama menegaskan bahwa putusan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan mencerminkan prinsip keadilan. “Setiap putusan pengadilan dijatuhkan secara independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

