Ketua PN Bitung Jadi Narasumber Seminar HUT Kejaksaan, Dorong Sinergi Penegak Hukum

Ketua PN Bitung yang memaparkan materi berjudul “Pemulihan Keuangan Daerah dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013”
Ketua PN Bitung Hadir di Seminar Hut Kejaksaan. Foto ; Youtube MA
Ketua PN Bitung Hadir di Seminar Hut Kejaksaan. Foto ; Youtube MA

MARINews, Bitung – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjadi salah satu narasumber dalam seminar hukum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung pada Rabu, 27 Agustus 2025. 

Seminar ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum di Kota Bitung.

Seminar bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana” tersebut menghadirkan Ketua PN Bitung yang memaparkan materi berjudul “Pemulihan Keuangan Daerah dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013”.

Dalam paparannya, Ketua PN Bitung menjelaskan perubahan paradigma penegakan hukum.

“Kalau dulu pendekatan follow the man dilakukan dengan mengikuti pelaku ke mana pun, baru kemudian diungkap perbuatannya. Sekarang sudah berubah, kita tidak perlu tahu dulu siapa orangnya. Cukup ikuti aliran transaksinya, tindak pidana akan terlihat. Prinsip ini kini dipraktikkan PPATK dan berlaku untuk siapa saja,” ujarnya.

Ketua PN Bitung juga menyoroti lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Peraturan ini, kata dia, diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum acara pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia menjelaskan sejumlah pasal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pasal 3: Permohonan penanganan harta kekayaan harus dilengkapi berita acara penghentian sementara transaksi atas permintaan PPATK, berkas penyidikan, dan berita acara pencarian tersangka.
  • Pasal 5: Menegaskan kewenangan pengadilan untuk mengadili permohonan.
  • Pasal 6: Jika suatu PN tidak dapat memeriksa permohonan, MA dapat menunjuk PN lain berdasarkan usulan instansi penyidik.
  • Pasal 7: Jika aset berada di luar negeri, PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan.
  • Pasal 10: Hakim dapat memutus aset sebagai milik negara atau mengembalikannya kepada pihak berhak berdasarkan permohonan dan alat bukti yang diajukan penyidik.

“Perma tersebut diterbitkan sebagai upaya dari Mahkamah Agung dalam memberikan solusi terkait kekosongan hukum tersebut”. Ujarnya.

Perkuat Sinergi Penegak Hukum

Selain Ketua PN Bitung, seminar juga menghadirkan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pembina Garda Tipikor Indonesia sebagai narasumber. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dan Pengadilan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang di wilayah Bitung.

Sinergi antar lembaga penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Penulis: Giovani
Editor: Tim MariNews