Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Cindy Shafira, S.H. para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri sengketa dengan damai.
Putusan ini bukan hanya merevolusi sistem transfer pemain sepak bola, tetapi juga menggugurkan batasan-batasan nasional dan meredefinisi hak pekerja di Eropa.
Kegiatan ini melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagan Raya, termasuk tim dari Bidang Kedaruratan dan Seksi Pemadam Kebakaran, sebagai pelatih utama.
Refleksi dari rumah pengasingan Sam Ratulangi juga menjadi renungan bagi setiap punggawa Mahkamah Agung. Di manapun ditempatkan, seorang hakim harus siap melayani, menegakkan keadilan, dan membawa harapan bagi masyarakat.
Acara ini menandai langkah strategis PN Serui dalam memperluas peran sosial kelembagaan peradilan, tidak hanya dalam penegakan hukum tetapi juga dalam kepedulian kesehatan pegawai.