PN Tais Inisiasi Sosialisasi KUHP Baru, Ketua PT Bengkulu Jadi Narasumber

Kegiatan yang sedianya hanya dilakukan secara terbatas untuk hakim dan aparatur pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada akhirnya dilaksanakan terbuka untuk umum.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Serbaguna Prof. Mr. R. Soebekti, Pengadilan Tinggi Bengkulu dan diikuti secara daring melalui zoom meeting. Foto dokumentasi PN Tais
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Serbaguna Prof. Mr. R. Soebekti, Pengadilan Tinggi Bengkulu dan diikuti secara daring melalui zoom meeting. Foto dokumentasi PN Tais

MARINews, Tais-Bak gayung bersambut, inisiasi PN Tais untuk mengadakan sosialisasi dan diskusi bersama para hakim dan aparatur kepaniteraan yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu mendapat sambutan hangat dari Ketua PT Bengkulu, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

Bahkan, Ketua PT Bengkulu sangat mendukung dan bersedia menjadi narasumber kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Serbaguna Prof. Mr. R. Soebekti, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan diikuti secara daring melalui zoom meeting. 

Ketua Pengadilan Negeri Tais Mince Setiawaty Ginting, S.H., M.Kn., membuka acara dengan menyampaikan, inisiasi tersebut dilaksanakan sebagai persiapan khususnya bagi hakim dalam menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sekarang dikenal sebagai KUHP Baru/KUHP Nasional.

Menilik urgensi untuk memahami substansi yang termuat dalam KUHP Baru, maka diskusi dan kajian berkaitan dengan aspek penting kebaruannya harus dilakukan sebelum diberlakukan pada awal 2026.

Ketua PT (KPT) Bengkulu dalam pemaparan materi yang berjudul Aspek Krusial, Implementatif, dan Kebaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dari Perspektif Hakim menyampaikan, terdapat berbagai kebaruan dalam KUHP Baru, di antaranya:

1. Pemidanaan untuk adil tidaknya bagi hakim menjatuhkan pidana maka diatur tentang eksistensi adanya pedoman pemidanaan (standard of sentencing) dan rechterlijke/judicial pardon/dispensa de pena.

2. Pidana penjara masih merupakan pidana pokok tetapi bukan yang utama karena ancaman KUHP rata-rata lima tahun dan  bila kurang lima tahun hakim harus menjatuhkan pidana pengawasan dan bila kurang tiga tahun menjatuhkan pidana kerja sosial.

3. Telah meninggalkan paradigma lama berupa keadilan retributif dengan hukum pidana sebagai arena balas dendam (lex talionis) sebagai warisan aliran klasik yang sudah tidak up to date, beralih ke paradigma modern menjadi keadilan korektif, restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Kebaruan lain dalam KUHP adalah dimuatnya mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat (delik adat) yang masih hidup. Berlakunya hukum pidana adat (delik adat) akan ditegaskan dan dikompilasikan pemerintah pusat yang berasal dari perda masing-masing berlakunya hukum itu.

Penegasan hukum pidana adat justru menjadikannya tidak bertentangan dengan asas legalitas KUHP Baru dan larangan penggunaan analogi (Pasal 1 ayat 2 KUHP Baru) sehingga memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

Lebih lanjut KPT Bengkulu menyampaikan, putusan hakim harus berkualitas karena merupakan mahkota yang mencerminkan penguasaan hukum dan fakta, nilai keadilan dan kebenaran, visualisasi etika, mentalitas dan moralitas hakim yang bersangkutan.

Pertimbangan putusan dilakukan dengan berpikir secara ilmiah (logis, sistematis, tertib), berpikir secara integralistik (manunggal) dan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis (legal justice), sosiologis (social justice) dan filosofis (moral justice).

Sosialisasi diikuti oleh peserta yang hadir secara langsung yakni para Hakim Tinggi, panitera dan panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, sementara secara daring diikuti oleh lebih dari 130 peserta yang terdiri dari hakim dan aparatur pengadilan dari berbagai wilayah di Indonesia, serta peserta umum baik melalui zoom meeting maupun YouTube live streaming.

Para peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias, salah satu peserta menyampaikan apresiasi dan berharap agar dapat diadakan kembali acara serupa dengan topik yang berbeda mengenai teknis persidangan. Bagi peserta yang berhalangan hadir, dapat mengakses pada link YouTube Pengadilan Tinggi Bengkulu berikut https://www.youtube.com/watch?v=7rL-RgyYjw4.

Kegiatan yang sedianya hanya dilakukan secara terbatas untuk hakim dan aparatur pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada akhirnya dilaksanakan terbuka untuk umum dengan tujuan agar para praktisi, akademisi dan pemerhati hukum dapat turut menyimak dan diharapkan dapat menjadi pemantik bagi telaah kritis selanjutnya mengenai KUHP Baru.