MariNews, Tilamuta - Sengketa tanah keluarga yang sempat berujung pada gugatan perdata akhirnya menemukan titik terang. Perkara Nomor No. 4/Pdt.G/2026/PN.Tmt berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H.
Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan sebidang tanah bersertifikat seluas 1.544 m² yang terletak di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum SP dan IP yang merupakan orang tua Para Penggugat (para ahli waris).
Para Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Tergugat yang merupakan ahli waris dari Almarhum IH dan masih memiliki hubungan keluarga dengan Para Penggugat.
Awalnya pada tahun 1989 sertifikat tanah tersebut dipinjamkan oleh almarhum IP kepada saudara kandungnya RP, lalu sertifikat tersebut dibalik nama kepada IH tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan orang tua Para Penggugat. Tak hanya itu, sertifikat tersebut juga diketahui sempat diagunkan ke bank beberapa kali. Situasi semakin rumit ketika terjadi kredit macet, serta ironisnya, pelunasan utang justru dilakukan oleh pihak keluarga Para Penggugat.
Meski sempat memanas dan berujung ke meja hijau, kedua belah pihak sebenarnya telah beberapa kali menempuh jalur kekeluargaan. Upaya musyawarah yang dilakukan sebelum persidangan akhirnya menjadi fondasi penting dalam proses mediasi di pengadilan.
Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Hakim Mediator, Para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai. Dalam kesepakatan tersebut, Para Tergugat bersedia mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat selaku ahli waris dan pemilik yang sah.
Atas keberhasilan mediasi tersebut, Para Pihak mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian, kemudian Majelis Hakim yang yang diketuai oleh Via Nur Aini, S.H., dengan Hakim Anggota Putri Almira Maimun Yusuf, S.H., M.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H membacakan Akta Perdamaian sesuai kesepakatan perdamaian Para Pihak pada Senin (6/4).
Kesepakatan damai ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa secara musyawarah tetap menjadi jalan terbaik, terutama dalam perkara yang melibatkan hubungan keluarga. Proses mediasi yang berjalan lancar juga mencerminkan peran penting pengadilan dalam mendorong penyelesaian yang adil tanpa harus melalui putusan.
Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan hubungan kekeluargaan yang sempat merenggang dapat kembali terjalin, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber perselisihan bagi para pihak dan keluarga.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

