Resensi Buku “Rasul, Hakim Dan Khalifah: Jejak Keadilan Islam Dari Era Kenabian Hingga Ottoman”

“Setiap hakim diwajibkan menjatuhkan putusan yang adil, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Hendaklah ia menyadari bahwa meski pada zahirnya ia menghukum, tapi sejatinya ialah yang dihukum” Al-Qadhi Abu Al-Hasan An-Nabahi Al-Malaqi
(Foto: Buku “Rasul, Hakim Dan Khalifah: Jejak Keadilan Islam Dari Era Kenabian Hingga Ottoman” | Dok. Ahmad Rafuan)
(Foto: Buku “Rasul, Hakim Dan Khalifah: Jejak Keadilan Islam Dari Era Kenabian Hingga Ottoman” | Dok. Ahmad Rafuan)

Hidup adalah proses pembelajaran yang tidak memiliki akhir. Ada keteladanan dalam sejarah kehidupan. Dan salah satu cara terbaik untuk berkembang adalah dengan belajar dari pengalaman hidup, baik diri sendiri maupun pada perjalanan kisah orang lain.

Kehidupan orang-orang yang telah lalu dapat dijadikan refleksi dalam menemukan nilai-nilai universal. Hal-hal baik dalam kehidupan orang lain dapat dijadikan teladan, sedang buruknya pun tetap dapat diambil pembelajaran.

Begitu juga hakim. Ada banyak keteladanan dalam kisah kehidupan para hakim yang adil di masa lampau. Integritas yang kokoh bagai karang, profesionalisme yang tinggi seperti menara menjulang. Dan itu semua diceritakan oleh Dr. Armansyah dalam karyanya “Rasul, Hakim, dan Khalifah: Jejak Keadilan Islam dari Era Kenabian Hingga Ottoman”.

Buku terbitan tahun 2018 ini menampilkan beragam kisah para hakim dalam sejarah Peradilan Islam sejak era Kenabian hingga era Kesultanan Ottoman. Meskipun identik dengan sejarah Peradilan Islam, namun jejak keadilan yang ditorehkan memiliki nilai-nilai universal yang dapat dipetik oleh para hakim lintas matra, lintas agama, bahkan lintas negara.

Gaya penyajian penulis yang ringan akan mengingatkan pembaca pada buku-buku hikayat. Apalagi, tidak satu dua kali saja penulis menggunakan kata “syahdan” yang sangat identik dengan genre itu. Artinya, kita tidak perlu mengernyitkan dahi untuk membacanya.

Pemilihan diksi yang menarik juga akan membuat kita seakan tersihir untuk membuka halaman demi halaman, hingga tidak terasa sudah banyak lembar yang diselesaikan dalam satu waktu. Sehingga pembaca jangan terkecoh dengan kesan tebal buku berjumlah 376 halaman ini, sebab kita dapat menamatkannya dalam waktu yang tidak begitu lama. Tergantung alokasi waktu yang kita curahkan untuk mengkhatamkannya.

Buku terbitan Begawan Mulia Insani tersebut menawarkan pembelajaran penting di bidang penegakan hukum. Ada banyak kisah-kisah inspiratif bagaimana para hakim adil di masa lalu memegang teguh integritas dan menampilkan profesionalitas, yang dapat menjadi refleksi bagi para hakim di masa kini.

Bagaimana kisah seorang hakim bernama Ubaidullah bin Zhibyan yang tegas menegakkan hukum meskipun harus berlawanan dengan seorang Gubernur. Atau kisah Syuraik bin Abdullah yang berani mempertaruhkan jabatannya untuk tetap teguh pada prinsip independensi peradilan di tengah adanya upaya intervensi oleh penguasa dan kepala kepolisian.

Tidak sekedar menawarkan kisah inspiratif, kita juga akan menemukan pondasi penting hukum acara yang telah dipraktekkan oleh para hakim masa lampau di buku ini. Pembaca akan terperangah ketika mengetahui ternyata prinsip seperti audi et alteram partem, imparsialitas, maupun etika persidangan, serta syarat formil dan materil kesaksian, dan banyak hal lainnya ternyata telah dipraktekkan jauh sebelum hal-hal tersebut dirumuskan dalam terminologi modern.

Yang menarik, kisah yang disajikan di dalam buku mengacu pada referensi yang valid. Hal ini dapat dilihat pada banyaknya referensi yang dicantumkan penulis pada catatan kaki maupun daftar pustaka. Sehingga dapat dipastikan bahwa pembaca tidak akan memetik pembelajaran tentang integritas dan profesionalisme dari figur imajinatif, melainkan sosok yang benar-benar pernah ada.

Buku ini dapat menjadi asupan penting baik bagi hakim, aparat penegak hukum lainnya, maupun mahasiswa yang bercita-cita menjadi hakim. Ada begitu banyak hikmah pembelajaran tentang penegakan hukum dan keadilan dari kacamata hakim yang dapat dipetik di dalamnya, yang sangat sayang jika dilewatkan.

Penulis mengakhiri kata pengantar dalam buku ini dengan mengutip pepatah Arab klasik: “Keadilan itu tidak terletak dalam teks undang-undang, tapi ia terdapat dalam hati nurani seorang hakim.” Buku ini sangat tepat untuk dibaca, terutama oleh para hakim, agar mampu merefleksikan nilai-nilai keadilan berlandaskan hati nurani yang pernah dicontohkan oleh hakim-hakim adil di masa lalu.

Penulis: Ahmad Rafuan
Editor: Tim MariNews