PTA Palembang Selenggarakan Diskusi Hukum Bahas Isu Strategis Pengadilan Agama

Melalui kegiatan diskusi hukum ini, diharapkan terwujud keseragaman pemahaman dan peningkatan kualitas putusan di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan diskusi hukum bersama aparatur peradilan agama se-Wilayah PTA Palembang | Dok. PTA Palembang
Kegiatan diskusi hukum bersama aparatur peradilan agama se-Wilayah PTA Palembang | Dok. PTA Palembang

PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang menyelenggarakan kegiatan diskusi hukum bersama aparatur peradilan agama se-wilayah hukumnya pada Jumat (23/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Palembang dan diikuti secara luring maupun daring oleh seluruh satuan kerja di bawah wilayah hukum PTA Palembang.

Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Ketua PTA Palembang, Drs. Abdullah, S.H., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan diskusi hukum ini merupakan sarana strategis untuk menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara dan hukum materiil, menjaga konsistensi putusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Beliau juga menegaskan bahwa dinamika perkara yang semakin kompleks menuntut aparatur peradilan agama untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas melalui dialog dan penguatan pemahaman hukum secara berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Peradilan Agama dalam mewujudkan peradilan yang agung.

Sementara itu, Ketua PA Palembang, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi hukum menjadi wadah penting dalam memperkuat kualitas putusan maupun kinerja aparatur peradilan. Menurut beliau, faktor penting dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan Adalah keseragaman pemahaman terhadap hukum acara dan hukum materiil.

Materi diskusi hukum kali ini mengkaji lima topik utama menarik yang saat ini menjadi isu-isu hangat juga dalam peradilan agama, yaitu permasalahan wali adhal dan izin poligami, pelaksanaan mediasi dalam perkara perdata agama, kedudukan termohon dalam perkara isbat nikah yang bersifat kontensius, relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, serta berbagai permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi putusan.

Melalui kegiatan diskusi hukum ini, diharapkan terwujud keseragaman pemahaman dan peningkatan kualitas putusan di lingkungan peradilan agama, serta terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.