Halmahera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menolak permohonan Pengangkatan Anak yang diajukan oleh Pemohon dengan inisial HM. Perkara dengan Nomor 7/Pdt.P/2026/PN Tob tersebut telah diputus oleh Hakim Tunggal pada hari Kamis (26/2) bertempat di Ruang Sidang Elektronik.
Perkara tersebut bermula saat Pemohon dengan Inisial HM mengajukan Permohonan pengangkatan anak untuk seorang anak dengan Inisial JCP pada Pengadilan Negeri (PN) Tobelo pada tanggal 20 Februari 2026. Dalam surat Permohonannya Pemohon dengan Inisial HM mendalilkan bahwa maksud dan tujuan Permohonannya adalah untuk mengangkat seorang anak dengan Inisial JCP yang merupakan anak dari ayah dengan Inisial PM (alm) dan Ibu dengan Inisial MP. Dalam surat permohonannya, Pemohon mengaku sebagai tante dari anak tersebut dan ingin mengangkat anak tersebut karena kasihan/iba dengan anak tersebut dan berkeinginan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak dengan Inisial JCP tersebut.
Namun di persidangan yang diadakan secara terbuka untuk umum yang dilaksanakan pada Ruang Sidang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja di hari Kamis (26/2), diketahui bahwa ternyata Pemohon yang sudah berumur 38 tahun dan di tahun 2026 ini memasuki umur 39 tahun belum pernah menikah dan diketahui bahwa anak dengan Inisial JCP tersebut bukan merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
Berdasarkan PP Nomor Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dipersyaratkan bahwa bagi Calon Orang Tua Angkat harus sudah menikah paling singkat selama 5 (lima) tahun dan syarat bagi Anak yang akan diangkat, salah satunya adalah merupakan anak yang terlantar atau ditelantarkan.
Oleh karena status pernikahan Pemohon adalah belum pernah menikah dan Hakim menilai bahwa Pemohon belum memenuhi persyaratan sebagai Calon Orang Tua Angkat sebagaimana diatur dalam PP Nomor Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, serta Anak yang akan diangkat bukanlah merupakan anak yang terlantar atau ditelantarkan, maka atas dasar itulah Hakim Tunggal pada perkara tersebut menyatakan menolak permohonan Pemohon.