Jakarta - Di tengah sorotan publik menyusul peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan aparat peradilan kurang dari sepekan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (KMA) menyampaikan pesan reflektif sekaligus tegas dalam pembinaan Laporan Tahunan (LAPTAH) 10 Februari 2026.
Dalam arahannya, KMA menekankan bahwa kehormatan lembaga peradilan tidak lahir dari kewenangan, fasilitas, maupun kesejahteraan semata, melainkan dari sikap dan perkataan setiap hakim dalam menjalankan amanahnya. Pesan tersebut menjadi penegasan arah moral institusi pada saat kepercayaan publik tengah diuji.
Hakim sebagai Penjaga Martabat Lembaga
KMA menyoroti munculnya komentar dan sikap bernada kontraproduktif dari internal peradilan yang dinilai tidak sejalan dengan keluhuran jabatan hakim.
- “Hakim adalah simbol kearifan dan kebijaksanaan. Setiap sikap dan tutur kata semestinya menenangkan, memberi teladan, dan menghadirkan suasana yang kondusif,” tegasnya.
Pernyataan tersebut relevan dalam konteks saat ini, ketika publik tidak hanya menilai kualitas putusan, tetapi juga integritas, kedewasaan, dan keteladanan para penegak hukum. Komunikasi yang tidak terjaga, baik di ruang internal maupun ruang publik, dinilai berpotensi menggerus wibawa institusi secara keseluruhan.
Zero Tolerance terhadap Perilaku Transaksional
Dalam bagian lain pidatonya, KMA secara eksplisit menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan yang diberikan negara kepada para hakim merupakan pengingat atas besarnya amanah jabatan. Setiap peningkatan hak, menurutnya, harus diiringi dengan peningkatan kewajiban dan profesionalisme. Atas dasar itulah Mahkamah Agung menegaskan penerapan zero tolerance terhadap segala bentuk pelayanan yang bersifat transaksional.
KMA menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tidak boleh ada ruang, sekecil apa pun, bagi kepentingan pribadi, imbalan materiil, atau pertimbangan di luar hukum dan keadilan. Setiap putusan harus lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, serta tanggung jawab kepada keadilan itu sendiri.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi selama ini kerap dipicu oleh tiga faktor utama yakni kebutuhan (need), keserakahan (greed), dan kesempatan (chance). Namun ketika negara telah memenuhi kewajibannya dalam menjamin kesejahteraan hakim, maka alasan kebutuhan tidak lagi dapat dijadikan pembenaran atas penyimpangan. Dalam konteks tersebut, Mahkamah Agung menegaskan sikap tegas, tidak ada toleransi terhadap perilaku transaksional dalam bentuk apa pun. Sikap ini, menurut KMA, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga martabat lembaga dan melindungi kehormatan hakim.
Pembinaan Berjenjang dan Penguatan Kultur Etik
Sebagai langkah konkret, KMA memberikan arahan kepada para Direktur Jenderal untuk melakukan pembinaan secara berjenjang. Upaya ini diarahkan untuk membangun kultur kerja yang saling menguatkan, mempererat kebersamaan, serta menjauhkan sikap yang saling menegasikan.
Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat fondasi etik dan profesionalisme aparatur peradilan. Pembenahan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menyentuh dimensi sikap, komunikasi, dan integritas personal.
Momentum Konsolidasi dan Pemulihan Kepercayaan
Menutup arahannya, KMA menyampaikan renungan bahwa marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata.
Pernyataan tersebut tidak hanya bernilai moral, tetapi juga menjadi sinyal bahwa Mahkamah Agung memilih jalan introspeksi dan penguatan internal sebagai respons atas dinamika yang terjadi.
KMA juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi Yudisial, Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber dalam pembinaan tersebut. Kehadiran Komisi Yudisial mencerminkan sinergi antar lembaga dalam menjaga standar etik dan profesionalisme hakim.
Pembinaan LAPTAH tahun ini pun dipandang sebagai titik refleksi sekaligus konsolidasi moral institusi. Di tengah tantangan yang ada, Mahkamah Agung menunjukkan komitmen untuk terus berbenah dan memastikan bahwa marwah peradilan tetap berdiri kokoh sebagai pilar keadilan.
Kepercayaan publik memang dibangun secara bertahap. Namun melalui pembinaan yang berkelanjutan, penguatan etika, dan konsistensi sikap para hakim, langkah menuju pemulihan dan penguatan kepercayaan tersebut kini ditegaskan sebagai komitmen bersama.





