PN Ungaran Cetak Sejarah, Terapkan Putusan Pemaafan Hakim dalam Perkara Anak Berdasarkan KUHP Nasional

Perkara bermula ketika anak tersebut bersama seorang pelaku dewasa (diperiksa dalam berkas terpisah) mengambil satu unit sepeda motor.
Suasana Ruang Sidang PN Ungaran ketika menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak. | Dok. PN ungaran
Suasana Ruang Sidang PN Ungaran ketika menjatuhkan putusan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak. | Dok. PN ungaran

Ungaran, Jawa Tengah — Pengadilan Negeri Ungaran untuk pertama kalinya menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara pidana anak. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 25 Februari 2026, melalui Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr sebagai implementasi perdana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan dipimpin hakim tunggal Raden Anggara Kurniawan, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Widiyarso, S.H., menyatakan seorang anak berusia 17 tahun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP Nasional.

Perkara bermula ketika anak tersebut bersama seorang pelaku dewasa (diperiksa dalam berkas terpisah) mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra yang terparkir di depan rumah korban. Dalam persidangan terungkap bahwa peran anak bukan sebagai inisiator, melainkan turut serta dengan cara menggulung jas hujan yang berada di atas sepeda motor milik korban..

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggara menilai bahwa meskipun unsur pidana telah terpenuhi, kualifikasi perbuatan tergolong ringan. Selain karena bukan pelaku utama, anak dinilai berada dalam relasi kuasa dengan pelaku dewasa. Sebelum kejadian, anak diketahui diberi minuman keras oleh pelaku dewasa, sehingga berada dalam pengaruh alkohol saat tindak pidana terjadi. Kondisi psikologis dan kematangan berpikir yang belum sempurna menjadi faktor penting dalam menilai tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.

Aspek lain yang memperkuat keyakinan hakim adalah sikap korban yang secara terbuka telah memberikan maaf di persidangan serta menyampaikan harapan agar anak tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan putusan pemaafan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional. Dalam amar putusan ditegaskan bahwa terhadap anak tidak dijatuhkan pidana maupun tindakan, serta diperintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam praktik peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam sistem peradilan anak.

Penerapan rechterlijk pardon mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Orientasi tersebut menempatkan pemulihan hubungan sosial, pembinaan pelaku, serta partisipasi masyarakat sebagai elemen utama dalam mewujudkan keadilan substantif.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Ungaran tidak hanya menjadi preseden dalam penerapan KUHP Nasional, tetapi juga menegaskan komitmen peradilan untuk menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews