MARINews, Gunung Sitoli - Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara Perdata Permohonan dengan Register Nomor 151/Pdt.P/2025/PN Gst yang diputus oleh Hakim Tunggal Binsar Parlindungan Tampubolon, S.H. pada Jumat, 24 Oktober 2025 mengabulkan permohonan perwalian TNI AD atas nama Pemohon Jeni Firman Gea
Pemohon atas nama Jeni Firman Gea mengajukan diri agar ditetapkan sebagai wali untuk adik kandungnya yang bernama Marwan Gea, yang saat ini sedang mengikuti pendaftaran sebagai calon anggota TNI AD. Diketahui kedua orangtua dari Pemohon dan adiknya tersebut telah meninggal dunia.
Yang menarik dari permohonan tersebut, ternyata umur dari Marwan Gea saat ini sudah berusia 23 tahun, yang seharusnya secara hukum sudah dianggap dewasa dan cakap sehingga semestinya tidak perlu lagi diwakilkan oleh Pemohon untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum terlebih khusus dalam proses pendaftaran menjadi calon anggota TNI
Bagaimana pertimbangan hukumnya?
Hakim yang menyidangkan permohonan tersebut mengabulkan Permohonan Pemohon dengan beberapa uraian pertimbangan sebagai berikut:
- Setelah Hakim mencermati peraturan perundang-undangan yang terkait perihal permohonan Pemohon, Hakim menilai bahwa peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengatur sebagaimana yang dimohonkan Pemohon
- Bahwa selanjutnya berdasarkan PP 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali diketahui pula bahwa perwalian yang dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut adalah perwalian terhadap anak, yang mana kategori Anak dijelaskan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
- Bahwa selanjutnya diketahui pula berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi-saksi bahwa orang yang dimohonkan perwalian terhadapnya dalam permohonan aquo yakni Marwan Gea telah berumur lebih dari 18 tahun, sehingga dengan demikian permohonan Pemohon tersebut diluar dari konsep perwalian yang dimaksud sebagaimana peraturan perundang-undangan yang telah dijabarkan;
- Bahwa Hakim kemudian bersandar pada asas keadilan dan kemanfaatan serta mengingat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan meskipun hukum yang mengatur tidak ada atau kurang jelas;
- Permohonan perwalian yang dilakukan oleh Pemohon atas Marwan Gea khusus/terbatas hanya untuk memenuhi keperluan administrasi pendaftaran Calon Tamtama PK TNI AD Gelombang III TA 2025;
- Mengingat kepentingan Pemohon tersebut yang berangkat dari nilai-nilai yang luhur serta bertujuan baik yakni untuk melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi yang diwalikan/Marwan Gea, serta mengingat asas, kemanfaatan hukum, dan keadilan, maka untuk itu sudah sepatutnya permohonan pemohon terkait perwalian khusus tersebut dikabulkan;
- Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon tersebut oleh Hakim, terlihat bahwa penerapan hukum tidak harus selalu bersifat kaku, tetapi dapat juga bersifat fleksibel dengan batas-batas dan syarat tertentu sepanjang permohonan Pemohon tersebut tidak bersifat terlarang untuk diajukan atau permohonan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan norma yang berlaku.
Secara tidak langsung, Pengadilan juga telah membantu dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan yang dihadapi oleh masyarakat/pencari keadilan, dalam hal ini adalah Pemohon dan adiknya Marwan Gea yang harus mendapatkan penetapan wali dari Pengadilan Negeri sebagai salah satu syarat administrasi dalam menempuh cita-citanya menjadi Anggota TNI AD.



