SAH, Presiden Prabowo Teken Keppres Pembentukan Pengadilan Baru, Apa Saja?

Terbitnya Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi langkah strategis menjawab tingginya beban perkara serta luasnya wilayah hukum di Indonesia.
(Foto: Surat Keppres Nomor 39 Tahun 2025, Keppres Nomor 40 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 41 Tahun 2025 | Dok. Sadana)
(Foto: Surat Keppres Nomor 39 Tahun 2025, Keppres Nomor 40 Tahun 2025 dan Keppres Nomor 41 Tahun 2025 | Dok. Sadana)

Jakarta - Pembentukan pengadilan baru yang didorong oleh tingginya beban perkara dan luasnya wilayah hukum, telah lama dinantikan dan kini akhirnya terwujud.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Baru, Keppres Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Baru dan Keppres Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara baru.

Keppres tersebut masing-masing ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025.

Sebanyak 13 Pengadilan Negeri (PN) baru yang dibentuk tercantum secara tegas dalam Pasal 1 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan pengadilan negeri baru, yaitu PN Kabupaten Badung, PN Kabupaten Tangerang, PN Kabupaten Morowali, PN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, PN Kabupaten Sumbawa Barat, PN Kabupaten Bangka Selatan, PN Kabupaten Sukamara, PN Kota Subulussalam, PN Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,PN Kabupaten Halmahera Barat, PN Kabupaten Kepulauan Mentawai, PN Kabupaten Belitung Timur, dan PN Kabupaten Gorontalo Utara;

Ditambahkan juga, sebanyak sembilan Pengadilan Agama (PA) baru yang tercantum secara tegas dalam Pasal 1 Keppres Nomor 40 Tahun 2025 tentang pembentukan pengadilan agama baru, yaitu PA Kabupaten Kepulauan Sula, PA Kabupaten Halmahera Barat, PA Kabupaten Buton Utara, PA Kabupaten Buton Tengah, PA Kabupaten Kepulauan Aru, PA Kabupaten Kepulauan Mentawai, PA Kabupaten Mamuju Tengah, PA Kabupaten Bangka Selatan, dan PA Kabupaten Lombok Utara;

Selain itu, sebanyak dua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru yang tercantum secara tegas dalam Pasal 1, yaitu PTUN Tanjung Selor dan PTUN Sofifi;

“Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama baru ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Mahkamah Agung”, bunyi  Pasal 9 Keppres yang dikutip.
Sebelumnya, pada Maret 2025, Mahkamah Agung menghadiri rapat secara online bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). 

Dalam rapat yang dilaksanakan ini, dibahas percepatan pembentukan 13 PN, sembilan PA dan dua PTUN.

Hal ini, sejalan dengan Surat Menteri PANRB kepada Presiden Nomor B/134/M.KT.01/2025, tanggal 24 Januari 2025, hal Permohonan Penetapan Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung.

Dengan terbitnya Keppres ini, menjadi sebuah jawaban atas aspirasi masyarakat dalam langkah besar memangkas birokrasi dan hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala utama dalam mencari keadilan.

Hal ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung bersama pemerintah pusat untuk memperkuat sistem hukum nasional di seluruh penjuru tanah air. 
Selain kemudahan akses, keberadaan pengadilan mandiri ini diyakini akan mempercepat proses penyelesaian perkara. 

Kepastian hukum yang lebih cepat, ketertiban sosial  dan memberikan akses keadilan bagi setiap orang sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews