PT Denpasar Kuatkan Vonis 4 Tahun Supir Travel, Apa Tambahan Pertimbangan Hukumnya?

Majelis Hakim tingkat banding melalui putusan nomor 16/PID.SUS/2025/PT DPS sependapat dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama.
Aktivitas sidang di PT Denpasar. Foto dokumentasi PT Denpasar.
Aktivitas sidang di PT Denpasar. Foto dokumentasi PT Denpasar.

MARINews, Denpasar-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nga atas nama Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, dengan beberapa tambahan pertimbangan hukum.

Sidang pembacaan putusan banding dengan nomor 16/PID.SUS/2025/PT DPS tersebut digelar pada Selasa, 18 Maret 2025 dengan Hakim Ketua I Nengah Sutama, S.H., M.H., dan para Hakim Anggota Tito Suhud, S.H., M.H. dan Dr. Henny Trimira Handayani, SH., M.H. 

Terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Nomor 35/2009). Atas Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nga tanggal 30 Januari 2025 tersebut, penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. 

Penuntut umum tidak sependapat dengan putusan PN Negara mengenai penetapan kedudukan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Inova warna putih dengan Nopol DK 1924 AAH, beserta kunci kontak dan satu lembar STNK yang dikembalikan kepada Terdakwa.

Dalam memori bandingnya, penuntut umum menguraikan yang pada pokoknya satu unit mobil tersebut selayaknya dirampas untuk negara. Dengan alasan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 35/2009 karena kendaraan tersebut merupakan alat yang digunakan Terdakwa untuk membeli, memiliki, menyimpan dan menguasai daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 5,94 gram netto. 

Terdakwa dan penasihat hukumnya turut mengajukan permohonan banding atas Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nga yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp800 juta subsider enam bulan penjara kepada Terdakwa tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Tingkat Banding

Majelis Hakim tingkat banding melalui putusan nomor 16/PID.SUS/2025/PT DPS sependapat dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama, karena telah memuat pertimbangan dengan tepat dan benar tentang barang bukti satu unit mobil Toyota Inova warna putih dikembalikan kepada Terdakwa dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut:

1. Majelis Hakim berpendapat bahwa dari segi kuantitatif atau jumlah berat barang daun, batang, dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 5,94 gram netto, dengan kendaraan angkut satu unit mobil Toyota Inova tidak mencerminkan rasa keadilan apabila kendaraan tersebut dirampas untuk negara.

2. Apabila dihubungkan dengan ditemukannya barang bukti tersebut di mobil yang Terdakwa kendarai, sebagaimana dijadikan alasan penuntut umum berdasarkan Pasal 101 ayat (1) UU 35/2009, karena kendaraan tersebut merupakan alat yg digunakan Terdakwa, menurut Majelis Hakim pengadilan tingkat banding adalah tidak tepat apabila diterapkan dalam kasus ini. Majelis Hakim menilai hal tersebut tidak terlepas juga dari pekerjaan Terdakwa sebagai supir travel.

“Adalah logis dan masuk akal apabila mobil tersebut dipakai sehari-hari dalam menjalankan pekerjaannya sebagai supir travel, yang pada saat ditemukannya barang bukti tersebut memang diakui narkotika jenis ganja tersebut ada dalam mobil Terdakwa.” tegas Majelis Hakim.

“Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas khususnya mengenai barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Inova beserta kontak dan satu lembar STNK sudah dipandang patut dan tepat untuk dikembalikan kepada Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra. Sehingga, alasan memori banding penuntut umum mengenai barang bukti tersebut patut untuk ditolak.” sambung Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara live dalam kanal YouTube PT Denpasar.

Lebih lanjut, Majelis Hakim tingkat banding turut menolak memori banding yang diajukan oleh Terdakwa serta penasihat hukumnya. Karena alasan-alasan memori banding tersebut telah dimuat dalam pembelaannya di persidangan pengadilan tingkat pertama dan alasan-alasan tersebut telah dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Terdakwa/penasihat hukumnya tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN Nga tanggal 30 Januari 2025.” tutup Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusannya.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews