Kedepankan Prinsip Humanis dan Persuasif, PN Kepanjen Berhasil Laksanakan Eksekusi Secara Kondusif

Eksekusi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, tanpa adanya gangguan, sehingga eksekusi dapat dilaksanakan secara efektif.
Eksekusi putusan pengadilan di wilayah hukum PN Kepanjen. Foto : Dokumentasi PN Kepanjen
Eksekusi putusan pengadilan di wilayah hukum PN Kepanjen. Foto : Dokumentasi PN Kepanjen

MARINews, Kepanjen - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kembali berhasil melaksanakan Eksekusi Pengosongan (Ontruiming) dalam perkara perdata Eksekusi Nomor 15/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Kpn.

Eksekusi itu, dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02065 atas nama PT Bank Central Asia, Tbk, di Perumahan Araya Cluster Jasmine Valley di wilayah Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Pelaksanaan Eksekusi ini, dipimpin langsung oleh Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H, pada Senin (8/12), dengan mengedepankan prinsip-prinsip humanis dan persuasif.

Pada akhirnya, eksekusi tersebut dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, tanpa adanya gangguan, sehingga eksekusi dapat dilaksanakan secara efektif.

Keberhasilan eksekusi ini, menambah angka keberhasilan eksekusi oleh PN Kepanjen pada 2025, yang telah melaksanakan dan menyelesaikan perkara Eksekusi sebanyak 15 perkara eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini menegaskan, Pengadilan bukan hanya memberikan putusan, tetapi memastikan agar putusan dapat dilaksanakan, sehingga putusan perdata tidak hanya menjadi teks normatif bagi pencari keadilan.

Penulis: Angghara Pramudya
Editor: Tim MariNews