PT Palembang Perberat Masa Percobaan Kades Pemalsu ijazah

Dalam berkas banding, JPU menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama keliru, ketika menjadikan dukungan masyarakat sebagai keadaan yang meringankan.
Gedung PT Palembang. Foto : Dokumentasi PT Palembang
Gedung PT Palembang. Foto : Dokumentasi PT Palembang

MARINews, Palembang — Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir terhadap putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara pemalsuan ijazah sebagai persyaratan pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan terdakwa Ibrahim bin Hasan, Kepala Desa Pematang Panggang.

Dalam berkas banding, JPU menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama keliru, ketika menjadikan dukungan masyarakat sebagai keadaan yang meringankan. 

Menurut JPU, prinsip kejujuran dan demokrasi tidak bisa dikalahkan oleh penilaian sosial, terlebih perbuatan terdakwa yang turut, serta menggunakan surat palsu berdampak buruk pada integritas proses Pilkades dan martabat jabatan kepala desa. 

Perbuatan tersebut, dikhawatirkan dapat memberi contoh keliru bahwa pelanggaran hukum dalam kontestasi demokrasi hanya berujung pidana yang tidak perlu dijalani.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kayuagung melalui putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN Kag pada 15 Oktober 2025 menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan ketentuan tidak perlu dijalani, kecuali melakukan tindak pidana lagi dalam masa percobaan selama satu tahun.

Dalam putusan banding Nomor 365/Pid/2025/PT PLG yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025), Majelis Hakim yang diketuai R.A. Suharni, SH., MH., dengan anggota Indra Cahya, SH., MH., dan Edward T.H. Simarmata, S.H., LL.M., M.T.L., menyatakan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama terkait pembuktian sudah tepat dan diambil alih seluruhnya. 

Namun demikian, Majelis Hakim tingkat banding menilai pidana bersyarat yang dijatuhkan terlalu ringan dan perlu diperberat agar terdakwa dapat lebih menyadari perbuatannya. 

Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan agar Terdakwa selama menjalani masa percobaan tersebut, dapat merenungkan dan memperbaiki diri agar tidak lagi melakukan hal-hal yang tidak terpuji dan melanggar hukum, apalagi untuk menjadi seorang pemimpin yang seharusnya berprilaku dan mempunyai moral yang baik dan berintegritas tinggi, tidaklah mencari jalan pintas dengan cara-cara yang melanggar hukum. 

Maka, Majelis Hakim tingkat banding memperbaiki amar putusan dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Terdakwa, yang tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan dua tahun Terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan dalam melindungi nilai demokrasi di tingkat desa dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas. 

Penulis: Iqbal Lazuardi
Editor: Tim MariNews