KPT Manado Tekankan Keamanan Sidang dan Kualitas Putusan Hakim dalam Pembinaan di PN Bitung

Amin Sutikno menegaskan protokol persidangan dan keamanan di pengadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga martabat peradilan.
KPT Manado memberikan pembinaan di PN Bitung. Foto ; dokumentasi PN Bitung
KPT Manado memberikan pembinaan di PN Bitung. Foto ; dokumentasi PN Bitung

MARINews, Bitung – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., memberikan pembinaan penting bagi seluruh Hakim dan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Bitung pada Jumat, 24 Oktober 2025. 

Dalam arahannya, KPT menyoroti dua aspek utama yang harus menjadi perhatian serius: penerapan protokol keamanan persidangan dan peningkatan kualitas putusan hakim.

Menjaga Keamanan dan Wibawa Persidangan

Amin Sutikno menegaskan protokol persidangan dan keamanan di pengadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga martabat peradilan. 

Ia mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan, sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020.

“Protokol persidangan merujuk pada pedoman perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan, sedangkan protokol keamanan berfungsi sebagai pedoman perlindungan bagi hakim, aparatur, dan masyarakat di pengadilan,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 6 Perma tersebut.

Amin menjelaskan penghinaan terhadap pengadilan tidak hanya diatur dalam Perma, tetapi juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Pasal 207 dan 217 KUHP Lama mengatur tentang perbuatan membuat gaduh di persidangan, sedangkan Pasal 218 mengatur sikap tidak hormat kepada pengadilan. Dalam KUHP Nasional, Pasal 279 hingga Pasal 281 juga mengatur hal serupa, bahkan Pasal 281 mengancam pidana hingga 7 tahun 6 bulan atau denda kategori VI,” jelasnya.

Ia menambahkan, PN Bitung merupakan pengadilan dengan tingkat kompleksitas perkara yang tinggi, termasuk perkara yang menarik perhatian publik. 

Karena itu, keamanan dan ketertiban di ruang sidang harus dijaga agar proses peradilan berlangsung kondusif dan martabat lembaga peradilan tetap terpelihara.

Kualitas Putusan sebagai Cermin Keadilan

Selain keamanan, KPT Manado juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan teknis yudisial hakim, khususnya dalam memimpin jalannya persidangan dan merumuskan isi putusan.

“Saat memimpin sidang, Ketua Majelis wajib memberi kesempatan yang seimbang kepada para pihak dan tidak menunjukkan keberpihakan. Jika ada keberatan terhadap saksi dari salah satu pihak, lemparkan dulu kepada pihak lawan, jangan langsung direspons hakim,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan putusan merupakan puncak dari seluruh proses hukum yang harus mencerminkan keadilan substantif. Pertimbangan hukum, lanjutnya, harus disusun secara logis, sistematis, dan ringkas agar mudah dipahami masyarakat.

“Putusan harus berbasis pada fakta yang terungkap di persidangan serta menjawab setiap dalil para pihak dengan argumentasi yuridis yang kuat,” kata Amin menegaskan.

Pembinaan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh hakim di PN Bitung ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, integritas, serta kemampuan teknis para hakim dalam menghadapi dinamika persidangan yang semakin kompleks dan ekspektasi masyarakat terhadap keadilan yang semakin tinggi.

Penulis: Giovani
Editor: Tim MariNews