OTT dan Ilusi Kesalahan Individu: Membaca DOXA dalam Kepemimpinan Hakim

Hakim tidak hanya berperan sebagai pemeriksa perkara, tetapi juga sebagai manajer dan pemimpin.
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/judge)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/judge)

Setiap kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim atau Ketua Pengadilan meledak di media, satu kesimpulan instan selalu diulang: kesalahan individu. 

Judul berita dibikin keras, opini publik dibuat gaduh, lalu cerita ditutup dengan kata “oknum”. 

Cara baca ini memang cepat dan memuaskan, tetapi justru menutup lapisan paling menentukan dalam dunia peradilan. 

Di balik keputusan dan sikap hakim, bekerja doxa (dibaca: doksa), yaitu cara berpikir praktis yang diterima begitu saja dan dianggap wajar. 

Istilah doxa dipinjam dari Pierre Bourdieu dan diterapkan dalam konteks peradilan Indonesia melalui pembacaan empiris dan reflektif atas praktik hakim sebagaimana dikembangkan dalam disertasi Budaya Ekonomi Hukum Hakim. 

Dalam pengertian Bourdieu, doxa adalah keyakinan yang tertanam dalam-dalam, dipelajari secara alamiah melalui praktik sosial sehari-hari, sehingga tidak lagi diperdebatkan atau disadari. 

Pertanyaannya sederhana tetapi mengganggu: benarkah OTT hanya mencerminkan kegagalan individu, atau justru kegagalan membaca doxa yang membentuk cara memimpin hakim dalam mengelola pengadilan?

Cara kerja doxa itu terlihat jelas dalam penelitian Budaya Ekonomi Hukum Hakim yang mengambil lokasi Pengadilan Negeri “Kotamaju”, sebuah nama yang boleh jadi fiktif, tetapi realitasnya sangat nyata dan dekat dengan praktik suatu pengadilan negeri besar. 

Dari sana terlihat bahwa perilaku hakim tidak dibentuk oleh undang-undang semata, melainkan oleh rutinitas kerja, relasi antar- aparatur, tekanan organisasi, serta pemahaman tentang kesejahteraan yang hidup di dalam institusi. 

Hakim tidak hanya berperan sebagai pemeriksa perkara, tetapi juga sebagai manajer dan pemimpin. 

Sebagai pemeriksa, hakim berhadapan dengan fakta dan berkas; sebagai manajer, hakim mengelola perkara, waktu, dan sumber daya; dan sebagai pemimpin—terutama di pengadilan kelas besar—hakim adalah produk puluhan tahun pengalaman dan belasan kali mutasi lintas budaya pengadilan, termasuk me-manage eksekusi putusan perdata. 

Dari proses panjang inilah lahir berbagai tipe hakim: lurus, rakus, atau toleran, yang semuanya merupakan hasil internalisasi doxa, bukan sekadar pilihan moral sesaat.

Karena itu, OTT seharusnya dibaca sebagai gejala, bukan akhir cerita. 

Pembacaan yang berhenti pada personalisasi kesalahan justru mengalihkan perhatian dari pekerjaan rumah yang sesungguhnya: pembenahan kepemimpinan dan manajemen di tataran operasional lapangan pengadilan. 

Tanpa keberanian menyentuh doxa yang bekerja sehari-hari—cara mengatur perkara, cara memimpin aparatur, cara membangun kebiasaan kerja—respons yang muncul akan selalu normatif dan reaktif, ramai di permukaan tetapi miskin perubahan. 

Pembaruan peradilan hanya mungkin terjadi jika pembenahan dilakukan di level paling nyata, paling dekat dengan praktik harian, tempat doxa diproduksi dan direproduksi dari satu generasi hakim ke generasi berikutnya.

Sumber Referensi

  1. Asmara, T. (2011). Budaya Ekonomi Hukum Hakim. Semarang: Fasindo bekerja sama dengan Fakultas Sastra, Universitas Diponegoro.
  2. Bourdieu, P. (1977). Outline of a Theory of Practice. Cambridge: Cambridge University Press, hlm. 168–169.
  3. Bourdieu, P. (1990). The Logic of Practice. Stanford: Stanford University Press.