MARINews, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Komisi Informasi Provinsi Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keterbukaan informasi publik.
Penandatanganan yang digelar di gedung Komisi Informasi Provinsi Riau ini menandai langkah strategis kedua lembaga dalam memperkuat transparansi, mempercepat layanan informasi, serta menyederhanakan proses penyelesaian sengketa informasi publik.
MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua PTUN Pekanbaru, Effendi, S.H., M.H., dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah.
Keduanya menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan penyelesaian sengketa informasi publik yang lebih terbuka, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Penguatan Fungsi Lembaga dalam Era Keterbukaan Informasi
Keterbukaan informasi publik telah menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola peradilan.
Akses masyarakat terhadap informasi tidak hanya merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD Tahun 1945, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua PTUN Pekanbaru menyatakan penandatanganan MoU antara PTUN Pekanbaru dan Komisi Informasi Provinsi Riau memiliki manfaat strategis karena menghadirkan penguatan sistem pelayanan publik melalui digitalisasi, pemanfaatan teknologi dalam administrasi perkara dan persidangan, efisiensi biaya perkara, serta peningkatan kapasitas bersama melalui pendidikan dan pelatihan.
Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Ruang Lingkup Kerja Sama: Dari Penyediaan Data hingga Pemanfaatan Digital
MoU antara PTUN Pekanbaru dan Komisi Informasi Provinsi Riau mencakup tiga ruang lingkup kerja sama, yaitu: penyediaan data dan informasi, pemanfaatan aplikasi digital dalam rangka penyelesaian sengketa informasi publik, serta pendidikan dan pelatihan bersama.
- Penyediaan Data dan Informasi: Kedua pihak sepakat untuk saling menyediakan data terkait kebutuhan penyelesaian sengketa informasi publik. Data yang dipertukarkan harus valid, relevan, serta dihormati asas kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pertukaran informasi nantinya akan disertai penjelasan mengenai maksud penggunaannya, dengan opsi meminta klarifikasi tambahan jika diperlukan.
- Pemanfaatan Aplikasi Digital: Salah satu terobosan utama dalam MoU ini adalah penyediaan aplikasi elektronik untuk mempermudah alur administrasi dan persidangan sengketa informasi publik di PTUN Pekanbaru. Digitalisasi data ini menjadi langkah penting dalam mengantisipasi berbagai risiko, termasuk potensi hilangnya arsip dan dokumen jika terjadi bencana. Arsip digital memudahkan pencarian dan penyimpanan dokumen, membuat data lebih aman, serta mempermudah pelacakan dan berbagi informasi. Dengan penataan digital, pengelolaan data menjadi lebih cepat, transparan, dan mendukung kelancaran kerja organisasi. Implementasi bisnis proses ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan, meminimalkan potensi kesalahan administrasi, serta meningkatkan efisiensi penanganan sengketa informasi publik di PTUN Pekanbaru.
- Pendidikan dan Pelatihan Bersama: Kedua lembaga sepakat menyelenggarakan program peningkatan kapasitas seperti: pelatihan penyusunan putusan bagi Komisi Informasi Provinsi Riau; pelatihan teknis bagi kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Riau; bimtek keterbukaan informasi publik untuk aparatur PTUN Pekanbaru, serta seminar, lokakarya, diskusi publik, dan bentuk edukasi lainnya. Program ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama tentang hukum acara sengketa informasi publik, sehingga menghasilkan standar layanan informasi publik yang lebih optimal.
Komitmen Bersama untuk Layanan Publik Transparan
Kerja sama antara PTUN Pekanbaru dan Komisi Informasi Riau menjadi momentum penting dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi bagi kedua lembaga.
Kolaborasi strategis ini tidak hanya meningkatkan kecepatan layanan publik, tetapi juga memperluas akses warga masyarakat khususnya di Provinsi Riau terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik secara akuntabel.
Melalui sinergi ini, kedua lembaga berharap dapat membangun sistem penyelesaian sengketa informasi publik yang lebih sederhana, terukur, terintegrasi, dan sejalan dengan perkembangan teknologi serta tuntutan masyarakat.
Dengan penandatanganan MoU ini, PTUN Pekanbaru dan Komisi Informasi Provinsi Riau menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola lembaga yang transparan dan responsif demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Sejalan dengan penegasan di akhir sambutan Ketua PTUN Pekanbaru, keberhasilan MoU ini tidak ditentukan oleh seremoni penandatanganannya, melainkan oleh komitmen kedua lembaga dalam mengimplementasikan setiap kesepakatan secara konsisten.
Dengan koordinasi yang solid dan integritas pelaksanaan, kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan layanan peradilan yang transparan, modern, dan memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.