Rekam Kakak Ipar Mandi, Pria Ini Dihukum Bui

Kronologis peristiwa dimaksud, saat itu Risky tengah makan bersama anak dan istrinya, sementara korban masuk ke kamar mandi
Gedung Pengadilan Negeri Pare-Pare. | Foto : Dokumentasi PN Pare-Pare
Gedung Pengadilan Negeri Pare-Pare. | Foto : Dokumentasi PN Pare-Pare

Parepare — Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 8 bulan kepada M. Risky. Putusan tersebut, diucapkan dalam sidang perkara Nomor 149/Pid.Sus/2025/PN Pre, Selasa (25/11). 

Sebelumnya, Risky didakwa dengan delik pornografi karena merekam kakak iparnya mandi pada Senin (21/7), sekitar pukul 12.30 WITA. 

Kronologis peristiwa dimaksud, saat itu Risky tengah makan bersama anak dan istrinya, sementara korban masuk ke kamar mandi. Seusai makan, istri Risky membawa anak ke teras depan rumah, meninggalkan Risky sendirian di ruang makan.

Mendengar suara percikan air dari kamar mandi, Risky kemudian mengambil ponsel dan naik ke atas meja dapur dekat wastafel. Ia lalu mengaktifkan kamera ponsel dan mengulurkannya ke celah ventilasi kamar mandi. Tidak lama kemudian, korban berteriak memanggil istri Risky. 

Ketika ponsel Risky diperiksa, ditemukan rekaman video berdurasi 18 detik yang memperlihatkan korban tengah mandi tanpa busana. Hasil pemeriksaan digital forensik memastikan video berdurasi 18 detik tersebut memang asli, tanpa rekayasa.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim terdapat keadaan yang memberatkan, karena Risky pernah melakukan perbuatan serupa pada tahun 2021. Tetapi, masalah ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Sebagai keadaan yang meringankan, Majelis Hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang kooperatif, belum pernah dipidana, serta memiliki tanggungan anak berusia dua tahun.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi,” ujar Romi Hardhika (Ketua Majelis), didampingi Arfian Setiantoro dan Nabilla Zelda Nasution (masing-masing Hakim Anggota).
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun penuntut umum menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari.

Penulis: Romi Hardhika
Editor: Tim MariNews