Hakim di PN Pare-Pare
Salah satu bentuk kesengajaan yang paling menarik dikaji, adalah sengaja dengan sadar kemungkinan (voorwaardelijk opzet atau dolus eventualis).
Meskipun tidak berniat membunuh, pelaku dianggap sadar akan kemungkinan perbuatannya mengakibatkan kematian, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut.
Meski ketentuan mengenai pro se sama sekali tidak tercantum pada KUHAP, akan tetapi praktik tersebut dilegalkan oleh Mahkamah Agung.