MARINews, Gianyar – Upaya mediasi di Pengadilan Negeri Gianyar kembali membuahkan hasil positif. Dalam perkara perdata Nomor 306/Pdt.G/2025/PN Gin, para pihak sepakat mengakhiri sengketa keluarga melalui jalur damai setelah melalui proses mediasi yang efektif dan humanis.
Proses persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Muhammad Akbar Rusli, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota Aulia Ali Reza, S.H. dan La Rusman, S.H., dengan bantuan dari Panitera Pengganti I Nengah Karyasa, S.H..
Sementara itu, jalannya mediasi difasilitasi langsung oleh Mediator Pengadilan, I Kadek Apdila Wirawan, S.H., sebagaimana penunjukan oleh Majelis Hakim yang berperan penting mendorong komunikasi terbuka antara kedua belah pihak.
Sengketa keluarga tersebut menyangkut pengasuhan dua anak, yang dalam putusan telah dianonimisasi, sebut saja sebagai Anak X dan Anak Y.
Dalam proses mediasi, kedua orang tua akhirnya sepakat menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani pada 28 Oktober 2025, para pihak sepakat mengenai tempat tinggal, pendidikan, serta tata cara pengasuhan kedua anak. Anak X disepakati tetap tinggal bersama Tergugat hingga menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar, sementara Anak Y tetap berada dalam pengasuhan Penggugat.
Keduanya juga bersepakat untuk tidak saling menghalangi hubungan antara orang tua dan anak.
Di hadapan Mediator, para pihak juga menyatakan komitmennya untuk menjaga komunikasi yang baik demi perkembangan psikologis kedua anak, sekaligus bersedia mematuhi seluruh poin perjanjian tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Setelah memastikan seluruh isi kesepakatan memenuhi syarat hukum dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, Majelis Hakim kemudian menguatkan hasil mediasi tersebut dalam Akta Perdamaian, yang dibacakan pada 30 Oktober 2025 dalam sidang terbuka untuk umum.
Majelis Hakim mengapresiasi itikad baik para pihak yang lebih memilih jalur damai daripada melanjutkan sengketa.
“Persetujuan ini sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak,” demikian termuat dalam amar putusan.
Dengan terjadinya perdamaian, persidangan dinyatakan selesai, sementara biaya perkara ditanggung bersama oleh kedua pihak secara tanggung renteng, sebagaimana tercantum dalam putusan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti penyelesaian sengketa melalui musyawarah, khususnya dalam perkara keluarga, tetap menjadi jalan terbaik untuk menjaga keharmonisan dan masa depan anak-anak.