Kepercayaan Berujung Penipuan, Pengadilan Rangkasbitung Tempuh Pendekatan Restorative Justice untuk Perdamaian

Hal ini bermula pada Rabu, 25 Desember 2024, saat Terdakwa mendatangi Korban di kediamannya di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Negeri Rangkasbitung | Foto : Dokumentasi PN Rangkasbitung
Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Negeri Rangkasbitung | Foto : Dokumentasi PN Rangkasbitung

Penerapan keadilan restoratif kembali menunjukkan hasil positif dalam penanganan perkara pidana penipuan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten. Dalam perkara Nomor 211/Pid.B/2025/PN Rkb, Korban Muhdi dan Terdakwa Agus Darmawan alias Agus sepakat berdamai pada persidangan yang digelar Kamis, 18 Desember 2025.

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rafi Maulana, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Murdian, S.H., M.H., dan Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, S.H., serta Panitera Pengganti Gladys Damayanti, S.H., M.H. Proses perdamaian ini menjadi bukti bahwa pendekatan restoratif justice dapat diterapkan secara efektif dalam praktik peradilan pidana.

Hal ini bermula pada Rabu, 25 Desember 2024, saat Terdakwa mendatangi Korban di kediamannya di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Terdakwa menyampaikan maksud untuk menyewa satu unit mobil Suzuki Futura bernomor polisi B 1245 CMB milik Korban dengan alasan akan digunakan untuk kegiatan usaha penjualan kaos. Atas dasar kepercayaan, Korban menyetujui permintaan tersebut.

Namun, tanpa sepengetahuan Korban, Terdakwa justru berupaya menjual kendaraan tersebut dengan meminta bantuan seorang saksi bernama Wawan. Mobil tersebut sempat ditawarkan kepada saksi lain, yakni Endang. Namun belum terjadi kesepakatan sehingga kendaraan belum terjual.

Kemudian pada 8 Mei 2025, Terdakwa kembali menemui Korban dan meminjam BPKB mobil dengan dalih akan membantu pengurusan perpanjangan pajak dan balik nama kendaraan. Korban yang tidak menaruh curiga kembali mempercayai Terdakwa dan menyerahkan BPKB tersebut. Belakangan diketahui, BPKB itu justru digunakan Terdakwa untuk mempermudah penjualan mobil kepada saksi Endang dengan nilai transaksi sebesar Rp20.500.000.

Setelah kehilangan kontak dengan Terdakwa dan tidak berhasil menemuinya di tempat kerja, Korban menyadari telah dikhianati dan menjadi korban penipuan. Atas kejadian tersebut, Korban kemudian melaporkan Terdakwa kepada pihak kepolisian.

Perkara berlanjut ke persidangan. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Korban memberikan keterangan, yang kemudian disusul dengan penyampaian permohonan maaf dari Terdakwa. Korban menyatakan telah memaafkan Terdakwa dengan harapan perbuatan serupa tidak terulang, seraya menegaskan agar proses hukum tetap berjalan.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa tercapainya perdamaian tidak serta-merta menghapus proses hukum. Apabila Terdakwa terbukti bersalah, sanksi pidana tetap akan dijatuhkan secara proporsional. Sementara kesepakatan damai akan dijadikan bahan pertimbangan. Majelis juga mengapresiasi perdamaian tersebut karena dinilai mampu meredakan konflik sosial dan mencegah potensi permusuhan di kemudian hari. Perdamaian tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews