Kakek Masir Segera Bebas, Vonis Hakim Kedepankan Keadilan dan Gunakan KUHP Baru

Majelis Hakim PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Masir (75), terdakwa kasus perburuan burung di PN Baluran. Putusan ini mencerminkan keberpihakan hakim pada keadilan substantif menerapkan KUHP Baru.
PN Situbondo Kelas 1B. (Foto: Dok. PN Situbondo)
PN Situbondo Kelas 1B. (Foto: Dok. PN Situbondo)

Situbondo — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Masir alias Pak Sey (75), terdakwa kasus perburuan satwa di kawasan Taman Nasional Baluran. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana dalam undang-undang maupun tuntutan awal Penuntut Umum yakni 2 tahun pidana penjara.

Yang menarik, karena seluruh masa penangkapan dan penahanan telah dikurangkan, maka vonis tersebut secara faktual membuat Terdakwa dapat segera keluar dari rumah tahanan.

Perkara yang teregister Nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit diputus dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, (7/1/2026), dengan Majelis Hakim diketuai Haries Suharman Lubis, S.H., M.H., didampingi I Gede Karang Anggayasa, S.H., M.H. dan Mas Hardi Polo, S.H., dalam perkara.

Kasus bermula pada 23 Juli 2025, ketika Masir tertangkap petugas Balai Taman Nasional Baluran saat hendak pulang dari kawasan hutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima ekor burung cendet yang ditangkap menggunakan getah (pulut) dan umpan jangkrik di zona rimba kawasan taman nasional.

Meski burung cendet bukan satwa dilindungi, perbuatan tersebut tetap diproses hukum karena dilakukan di kawasan pelestarian alam tanpa izin dan di luar kegiatan pembinaan habitat.

Majelis Hakim menyatakan Masir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim tidak semata-mata berpegang pada teks undang-undang secara kaku.

Dalam pertimbangannya disebutkan, “bahwa dalam kasus konkret yang sedang diperiksa ini, penerapan hukum secara kaku dan formalistik berdasarkan bunyi pasal tertentu akan menghasilkan putusan yang secara yuridis formal mungkin benar, namun secara substantif bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan akan menimbulkan ketidakadilan yang nyata bagi Terdakwa,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim secara eksplisit mengutip prinsip bahwa hakim bukan sekadar “corong undang-undang”, melainkan memiliki kewajiban menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim bahkan menegaskan bahwa jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan.

Pendekatan ini menjadi dasar mengapa ancaman pidana minimum yang berat tidak diterapkan secara kaku, demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum lingkungan dan nilai kemanusiaan.

“Demi tegaknya kepastian hukum khususnya hukum lingkungan, keadilan dan kemanusiaan di masyarakat, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan dan keadaan pribadi Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan terhadap penjatuhan pidana dalam amar putusan di bawah telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan penegakan hukum lingkungan hidup di Kawasan Taman Nasional Baluran yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam, khususnya daerah Kabupaten Situbondo”, tegas Ketua Majelis.

Beberapa pertimbangan kunci yang membuat vonis dijatuhkan ringan antara lain:

  1. Usia Terdakwa yang telah lanjut, yakni 75 tahun;
  2. Motif ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari;
  3. Terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya di persidangan;
  4. Tidak pernah sebelumnya dijatuhi pidana penjara;
  5. Tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan pembalasan, melainkan pembinaan dan pencegahan agar perbuatan serupa tidak terulang.

Dengan vonis 5 bulan 20 hari penjara dan ketentuan bahwa seluruh masa penahanan dikurangkan, secara hukum pidana yang dijatuhkan akan selesai dijalani. Hal ini, dikarenakan masa penahanan yang telah dijalani Masir telah dijalani selama 5 bulan 17 hari.

Putusan ini menjadi contoh bagaimana pengadilan tetap menegakkan hukum lingkungan, namun tanpa menanggalkan nurani dan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum.

Sebagai informasi, dalam menjatuhkan Putusan tersebut Majelis Hakim juga menggunakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.