PT Jawa Tengah Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Yustisial, Hakim Non Palu, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti PT Jawa Tengah.
  • view 203
Foto Bersama Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selepas Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru | Dok. PT Jawa Tengah
Foto Bersama Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selepas Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru | Dok. PT Jawa Tengah

MARINews, Semarang - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan yang berlangsung pada, Kamis (12/2) di Aula Lantai 2 PT Jawa Tengah itu, dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Yustisial, Hakim Non Palu, Panitera, Panitera Muda, serta Panitera Pengganti PT Jawa Tengah.

Selain peserta yang hadir secara langsung, sosialisasi juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh jajaran Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Jawa Tengah.

Acara dibuka oleh pembawa acara Ana Susilowati, S.Kom.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ketua PT Jawa Tengah, Mochamad Hatta, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan, disahkannya KUHP dan KUHAP yang baru menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional, sehingga menuntut kesiapan serta pemahaman yang komprehensif dari seluruh aparatur peradilan.

Beliau juga menekankan, pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga peradilan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dalam proses penegakan hukum.

Penguasaan substansi undang-undang yang baru dinilai menjadi kunci dalam menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang menyampaikan paparan mendalam mengenai berbagai perubahan fundamental dalam KUHP baru, termasuk pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih humanis, penerapan keadilan restoratif, serta penyesuaian terhadap dinamika perkembangan hukum di masyarakat.

Selain itu, turut dibahas pembaruan dalam KUHAP, khususnya terkait penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, sistem pembuktian, serta tata kelola persidangan yang semakin modern, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi dipandu oleh moderator Dr. Suhartanto, S.H., M.H., Hakim Tinggi PT Jawa Tengah.

Dalam memoderatori jalannya diskusi, beliau mengarahkan dialog agar tetap fokus pada aspek implementatif, khususnya terkait penerapan norma-norma baru dalam praktik peradilan pidana di tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab.

Para peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring, aktif menyampaikan pertanyaan serta pandangan terkait tantangan dan kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru di lingkungan peradilan.

Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum PT Jawa Tengah memiliki kesamaan persepsi serta kesiapan dalam mengimplementasikan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru, guna mewujudkan proses peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

 

 

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews