MARINews, Pandeglang-Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, sepakat untuk menjalin sinergitas yang lebih erat pada 3 Februari 2025.
Kolaborasi sinergitas ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan, terutama yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan, pengesahan pernikahan, perceraian, dispensasi kawin, dan dokumen kependudukan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pengadilan Agama Pandeglang yang diwakili oleh ketua, panitera, dan Panitera Muda Hukum bersepakat dengan kedua lembaga tersebut untuk meningkatkan kerja sama dalam mempercepat proses pembaruan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang terdampak oleh Putusan Pengadilan. Ketua Pengadilan Agama Pandeglang menekankan pentingnya sinergi ini agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien.
Ketua PA Pandeglang, Dadi Aryandi, S.Ag menyatakan, sinergitas ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
"Kerja sama ini sangat mungkin kita tingkatkan menjadi MoU antarlembaga, langkah konkretnya dapat berupa integrasi sistem data elektronik yang memungkinkan pertukaran informasi secara cepat dan akurat. Dengan adanya integrasi ini, proses pencatatan pernikahan dan perceraian yang diputuskan oleh PA Pandeglang dapat langsung tersinkronisasi dengan database Dukcapil, sehingga efisiensi layanan administrasi pembaruan data kependudukan dapat terwujud tanpa hambatan," paparnya.
Sementara itu, pihak Disdukcapil, Raden Yunceu Dewi, S.E. menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari PA Pandeglang dalam menjalin kerja sama yang erat. Mereka berharap, koordinasi ini dapat terus berlanjut sehingga masyarakat Pandeglang mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan pascaproses hukum di pengadilan.
“Inisiatif kolaborasi dari PA Pandeglang ini sangat kami apresiasi pastinya, karena sangat membantu kami dalam pembaruan data kependudukan bagi mereka yang terdampak dari putusan PA Pandeglang. Kami akan usahakan untuk menyusun program ini,” tambahnya.
Di hari selanjutnya, yakni pada 4 Februari 2025, Pengadilan Agama Pandeglang kembali melanjutkan agenda kerja dengan melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, didampingi oleh Panitera dan Panitera Muda Permohonan.
“Banyak yang ingin kami sinergikan bersama Kemenag Pandeglang, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk FGD lanjutan dan MOU antar lembaga, diantara program prioritas, seperti sinkronisasi data-data warga yang nikahnya tidak tercatat, sehingga bisa diadakan pengesahan (isbat) nikah terpadu. Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan permohonan dispensasi kawin bagi mereka yang umurnya belum 19 tahun,” ujar Dadi Aryandi, S.Ag.
Sedangkan Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang, H. Lukmanul Hakim, S.Ag., M.Si, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi pertemuan dari PA Pandeglang. Kemenag Pandeglang pastinya akan menyambut baik program ini kedepan, agar dapat bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pelayanan hukum dan agama, khususnya penasehatan kepada warga Pandeglang yang terpaksa menikah di bawah umur, untuk dapat menunda pernikahan dan bila terpaksa bisa mengajukan dispensasi kawin.
Begitupun sinergitas atas hal-hal penyuluhan dan sosialisasi yang berkaitan dengan pentingnya administrasi pencatatan perkawinan, dan penasehatan terkait tujuan keluarga yang samawa agar terhindar dari perceraian.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan pelayanan hukum dan agama yang semakin efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Pandeglang. Sinergi yang terjalin antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama diharapkan dapat terus berkembang guna memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan umat.
Kunjungan ini merupakan bukti komitmen Pengadilan Agama Pandeglang, Disdukcapil dan Kemenag dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.