MARINews, Jakarta-Suharto, S.H., M.H. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia pada Senin (25/8) di Istana Negara, Jakarta.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, sosok yang dikenal sebagai “perpustakaan berjalan” tersebut, kini resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial.
Dalam sumpahnya, Suharto berjanji akan menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia juga berjanji akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Pengucapan sumpah Suharto ini, merupakan bagian dari rangkaian acara resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Pada saat yang sama, selain pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Presiden Prabowo melantik sejumlah pejabat negara lainnya, antara lain Kepala Badan Industri Mineral, Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta beberapa Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI.
Hadir pada prosesi pengucapan sumpah tersebut, Ketua Mahkamah Agung, para Menteri Kabinet Merah Putih, para duta besar, dan undangan lainnya.
Suharto Unggul dalam Pemilihan di Mahkamah Agung
Sebelum mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Kamis (10/7) di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dilantik sebagai Ketua MA pada 22 Oktober 2024.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan diikuti oleh 41 Hakim Agung, meski dua di antaranya tidak hadir sehingga jumlah pemilih menjadi 39 orang. Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan terakhir UU No. 3 Tahun 2009, seluruh Hakim Agung yang hadir memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
Dalam sidang tersebut, dua Hakim Agung menyatakan kesediaannya maju sebagai calon, yaitu Suharto, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.. Hasil pemungutan suara menunjukkan Suharto memperoleh 25 suara, sementara Surya Jaya memperoleh 8 suara. Terdapat pula 6 suara tidak sah. Dengan perolehan suara tersebut, Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial periode 2025–2030.
Dalam sambutannya usai pemilihan, Suharto menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Hakim Agung atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung Ketua MA dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
Dengan pengucapan sumpah di hadapan Presiden Prabowo, Suharto kini resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat independensi, integritas, dan kualitas peradilan Indonesia