KPT Jambi Sosialisasikan SEMA 2/2024, Cek Poin Pemaparannya!

Doktor Ifa Sudewi menyampaikan penyelesaian hak tagih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam SEMA 2/2024, pada pokoknya mengatur 3 (tiga)
Foto Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H. menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi SEMA 2/2024. Dokumentasi Penulis.
Foto Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H. menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi SEMA 2/2024. Dokumentasi Penulis.

MARINews, Badung- Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jambi turut menjadi narasumber Sosialisasi Implementasi SEMA 2/2024 yang diselenggarakan MA dan DJKN Kementerian Keuangan, Jumat (13/3).

Doktor Ifa menyampaikan penyelesaian hak tagih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam SEMA 2/2024, pada pokoknya mengatur 3 (tiga) hal.

Pertama, pembelian dan eksekusi atas barang jaminan atau harta kekayaan lain melalui lelang oleh kreditor selaku penyerah piutang.

Kedua, merubah atau revisi terhadap SEMA 4/2016, khususnya berkaitan dengan penyelesaian hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI.

Ketiga, pengurusan piutang negara yang berasal dana BLBI dengan posisi debitor dalam proses atau dinyatakan pailit.

Lebih lanjut, ia menambahkan pembelian dan eksekusi atas barang jaminan atau harta kekayaan lain melalui lelang oleh kreditor selaku penyerah piutang, maka

  •  Penilai yang berwenang dalam pelaksanaan lelang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berasal dari hak tagih negara dana BLBI,yakni Penilai Pemerintah sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Benda sitaan yang berasal dari barang jaminan atau harta kekayaan lain Debitor dan/atau Obligor berdasarkan hasil penelusuran aset yang telah dilelang PUPN yang berasal dari hak tagih negara dana BLBI,  maka eksekusi pengosongan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan

“Revisi SEMA 4/2016, khusus penyelesaian hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI, perlu menambahkan kriteria pembeli beritikad baik berupa pembeli bukan merupakan pihak terafiliasi dengan debitor dan/atau obligor atau jual beli tidak dilakukan secara pura-pura”, ujar Ketua PT Jambi.

Selain itu, Ketua PT Jambi juga menyampaikan materi berkaitan jaminan perorangan (borgtocht) dalam perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu) yang menjadi bagian dari SEMA 2/2024.

Sebagai informasi, Sosialisasi Implementasi SEMA 2/2024 berlangsung di Kabupaten Badung, Bali, dibuka melalui Keynote Speech Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.

Demikian juga dihadiri Hakim Agung Kamar Perdata MA RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.H. dan Agus Subroto, S.H., M.H., Kepala BUA MA RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., beberapa Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Yustisial MA RI

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews