Perjalanan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Dari Gugatan di PTUN hingga Kasasi Ditolak MA

Putusan ini memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan kepentingan publik.
SMA Negeri 1 Bandung | Dok. Pemprov Jabar
SMA Negeri 1 Bandung | Dok. Pemprov Jabar

MARINews —Sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung menjadi salah satu perkara pertanahan yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus ini mempertemukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengklaim memiliki hak atas lahan tempat sekolah tersebut berdiri. Perkara ini bergulir melalui tiga tingkat peradilan tata usaha negara, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Gugatan Dimenangkan PLK di Tingkat Pertama

Perkara bermula ketika PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung ke PTUN Bandung terkait status sertifikat lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG dan diajukan pada akhir tahun 2024.

PLK mengklaim sebagai penerus dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dibubarkan pemerintah. Mereka mengaku sebagai pemilik lahan seluas 8.459 meter persegi yang telah ditempati sejak tahun 1958.

Dalam putusan yang dibacakan pada 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Pengadilan juga menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan batal. Selain itu, pengadilan memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Bandung mencabut sertifikat tersebut dan memproses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PLK.

Putusan ini memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan kepentingan publik, mengingat lahan tersebut telah lama digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Pemerintah provinsi kemudian menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

Berbalik di Tingkat Banding

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di PTTUN Jakarta. Dalam putusan banding yang dibacakan pada 3 September 2025, majelis hakim membatalkan putusan PTUN Bandung.

Pengadilan banding menerima permohonan banding dari pihak pemerintah dan menyatakan gugatan PLK tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Dengan putusan tersebut, posisi hukum pemerintah provinsi sebagai pihak yang mempertahankan aset negara kembali diperkuat.

Majelis hakim banding dalam perkara ini dipimpin oleh Arif Nurdu’a dengan dua hakim anggota, Ariyanto dan Sumartanto. Selain menolak gugatan penggugat, pengadilan juga menghukum PLK untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan.

Sengketa Berakhir, Status Lahan Dinyatakan Milik Negara

Tidak puas dengan putusan banding, PLK kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap Mahkamah Agung mempertahankan putusan banding, terutama setelah status badan hukum PLK dicabut melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM pada Agustus 2025.

Perkara ini akhirnya diputus pada 2 Maret 2026. Mahkamah Agung melalui Ketua Majelis Kasasi, Hakim Agung Yosran dan Anggota Majelis, Hakim Agung Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi PLK dengan nomor perkara 82 K/TUN/2026. Melalui putusan tersebut, putusan banding tetap berlaku dan sengketa dinyatakan selesai dengan kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan ditolaknya kasasi, status lahan yang ditempati SMAN 1 Bandung secara hukum dinyatakan tetap berada di bawah penguasaan negara melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Satria Kusuma
Editor: Tim MariNews