Kabupaten Bogor – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Lebong, Ummu R. Siregar, S.H., S.H.I., M.H., terpilih menjadi salah satu dari 41 peserta yang mengikuti Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah bagi Hakim PA Seluruh Indonesia.
Kegiatan ini resmi dibuka, pada Senin (2/2) di Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) RI, Megamendung.
Menjawab Tantangan Ekonomi Digital
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan, hakim masa kini wajib memperbarui kapasitas keilmuannya sesuai perkembangan zaman.
"Hakim diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait financial technology (fintech) syariah, investasi, hingga pasar modal syariah," tegas Dr. Syamsul Arief.
Hal ini krusial mengingat sengketa ekonomi syariah di Indonesia kini semakin kompleks dan modern.
Kurikulum Komprehensif Selama Satu Bulan
Pelatihan sertifikasi ini dirancang dengan metode yang intensif.
Selama satu bulan penuh, para peserta menjalani dua fase pembelajaran: pertama, Fase Mandiri: dilaksanakan di satuan kerja masing-masing sejak awal Februari.
Kedua, Fase Klasikal: dilaksanakan secara tatap muka di Pusdiklat MA RI mulai 1 hingga 14 Februari 2026.
Pelatihan ini menyajikan kurikulum yang sangat komprehensif, membedah spektrum hukum ekonomi syariah dari akar sejarah hingga teknis hukum acara yang paling mutakhir.
Para peserta mendalami dinamika keuangan modern melalui materi Fintech Syariah, mekanisme Letter of Credit (L/C) Syariah, hingga strategi lindung nilai yang sesuai prinsip syariah.
Tidak hanya itu, pemahaman mengenai sengketa bisnis turut dipertajam dengan pembahasan mendalam seputar hukum investasi, pasar modal, bisnis syariah, serta penanganan kepailitan atau taflis.
Dari sisi operasional peradilan, pelatihan ini membekali hakim dengan penguasaan hukum acara dan eksekusi, mulai dari penerapan gugatan sederhana, eksekusi hak tanggungan dan fidusia, hingga prosedur pembatalan putusan arbitrase syariah.
Seluruh materi tersebut disempurnakan dengan pendalaman kontrak dan akad yang mencakup sektor perbankan, asuransi, dan reasuransi syariah, serta kaitannya dengan instrumen hukum perdata internasional.
Melalui cakupan materi yang luas ini, para hakim dipersiapkan untuk menghadapi kompleksitas industri keuangan syariah yang terus berkembang pesat.
Keikutsertaan Wakil Ketua PA Lebong dalam sertifikasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan PA Lebong siap menangani perkara-perkara ekonomi syariah yang muncul di wilayahnya dengan standar nasional.
Dengan bekal sertifikasi ini, diharapkan putusan-putusan terkait ekonomi syariah di PA pada umumnya akan semakin berkualitas, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta masyarakat luas sesuai dengan prinsip syariat dan hukum nasional.