Pengantar
Dalam praktik hukum acara pidana, penyitaan bukanlah tindakan yang sederhana. Ia bukan sekadar mengambil barang untuk kepentingan penyidikan, melainkan sebuah upaya paksa yang bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia. Karena itulah, hukum acara pidana sejak awal menempatkan penyitaan di bawah mekanisme kontrol yudisial yang ketat.
Secara normatif, penyitaan adalah tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Karena sifatnya yang memaksa dan berpotensi membatasi hak seseorang atas harta benda, penyitaan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Oleh sebab itu, sebelum tindakan penyitaan dilaksanakan, penyidik wajib memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, ketika izin tersebut tidak mungkin diperoleh sebelumnya, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya terbatas pada benda bergerak, dan setelahnya wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Izin atau persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri merupakan syarat mutlak. Dengan adanya izin atau persetujuan tersebut, barang bukti telah memenuhi syarat formil untuk digunakan dalam pembuktian di persidangan. Lebih dari itu, izin atau persetujuan ini juga berfungsi sebagai instrumen kontrol agar tidak terjadi tindakan penyitaan yang sewenang-wenang. Di titik inilah peran Ketua Pengadilan Negeri menjadi sangat penting dan tidak dapat diperlakukan secara administratif semata.
Persoalan “Setempat” dalam Praktik Penyitaan
Dalam praktik, persoalan kerap muncul ketika penyitaan dilakukan di luar wilayah hukum penyidik. Contohnya, penyidik kepolisian di wilayah hukum Kota Bekasi melakukan penyidikan, lalu dalam pengembangan perkara menemukan barang bukti yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang. Pertanyaannya kemudian menjadi krusial: ke pengadilan mana izin atau persetujuan penyitaan harus diajukan?
Kebingungan ini tidak terlepas dari rumusan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”. Kata “setempat” dalam ketentuan tersebut telah lama menimbulkan penafsiran yang beragam. Sebagian memaknainya sebagai tempat keberadaan barang bukti, sementara yang lain menafsirkannya sebagai wilayah hukum tempat penyidik bertugas, tanpa mempersoalkan di mana barang bukti berada.
Penafsiran yang berbeda ini pernah diarahkan melalui Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang pada halaman 255 menyebutkan “Apabila perkara tersebut dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat terjadinya tindak pidana maka yang berwenang memberi izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan tersebut, sedangkan Ketua Pengadilan Negeri di wilayah mana barang yang akan disita itu berada, hanya “mengetahuinya”.
Berdasarkan pedoman tersebut, izin atau persetujuan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti). Namun, pendekatan ini dalam praktik tetap memunculkan perdebatan, karena di satu sisi penyitaan adalah tindakan faktual atas benda yang secara fisik berada di wilayah hukum pengadilan lain.
Perbedaan pendapat yang terjadi selama ini sejatinya bukan bentuk keengganan pengadilan untuk menjalankan kewenangannya, melainkan wujud kehati-hatian. Meski demikian, perbedaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyidik maupun pengadilan.
SEMA 1 Tahun 2025: Titik Temu Kepastian Hukum
Menjawab persoalan tersebut, pada tanggal 30 Desember 2025, Mahkamah Agung RI menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakukan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Salah satu substansi penting SEMA ini adalah revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung, khususnya halaman 255 edisi 2009. Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa izin penyitaan atau persetujuan penyitaan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri di mana benda tersebut berada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri tidak lagi ditarik ke locus delicti perkara, melainkan ditautkan langsung pada lokasi keberadaan benda yang akan disita. Pendekatan ini memberikan kejelasan dan kesederhanaan dalam praktik, sekaligus memperkuat fungsi kontrol pengadilan atas tindakan penyitaan yang nyata-nyata dilakukan di wilayah hukumnya.
Penegasan ini juga selaras dengan KUHAP yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang dalam Pasal 124 ayat (1) menetapkan bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan dengan mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan benda tersebut.
Penutup
Hadirnya SEMA 1 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pemahaman antara penyidik dan pengadilan. Penyitaan tidak lagi dipahami secara abstrak berdasarkan locus delicti semata, melainkan secara konkret berdasarkan lokasi benda yang akan disita. Dengan demikian, kepastian hukum, efektivitas penyidikan, dan perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan dalam satu kerangka hukum acara pidana yang lebih jelas dan terukur.





