MARINews, Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., mengundang Forum Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau dikenal dengan nama Forum Makumjakpol, untuk mengikuti rapat di Gedung Kementerian Hukum Republik Indonesia Lantai 7, pada hari Jumat (28/11).
Dalam kegiatan tersebut, hadir secara langsung Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., sebagai perwakilan dari Mahkamah Agung.
Dalam pembukaan rapat, Prof. Edward menyambut hangat kehadiran perwakilan dari masing-masing Lembaga yang telah menghadiri undangan tersebut. Lebih lanjut, Prof. Edward menjelaskan bahwa rapat tersebut diadakan adalah untuk membahas penyusunan peraturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wamenkum menyadari bahwa pembahasan penyusunan peraturan pelaksanaan KUHAP tidak dapat dilakukan hanya oleh 1 lembaga saja, melainkan membutuhkan kerjasama dan masukan dari lintas Lembaga, khususnya Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Forum Makumjakpol, yang merupakan Lembaga-lembaga yang bersinggungan langsung dengan KUHAP.
Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan untuk menyukseskan penyusunan peraturan pelaksanaan KUHAP, maka akan dibentuk 3 tim perancang peraturan pelaksana, yaitu Tim Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP, Tim Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif dan Tim Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Ketiga tim tersebut akan diisi oleh gabungan dari perwakilan masing-masing Lembaga dalam Forum Makumjakpol.