MARINews, Kota Sawahlunto-Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat, merupakan salah satu misi dari Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto.
Pelayanan hukum ini, tidak hanya diberikan melalui pelayanan dalam lingkup administrasi atau persidangan di kantor pengadilan saja, tetapi dapat juga diberikan melalui kegiatan pembinaan kepada masyarakat. Hal itu, seperti yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Tofan Husma Pattimura, S.H., pada Selasa, 4 Februari 2025 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Sawahlunto.
Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Sawahlunto menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Pembinaan Ketaatan Hukum dan Peraturan Daerah (Perda) bagi Generasi Muda Kota Sawahlunto. Adapun materi yang dipaparkan tersebut berjudul “Prosedur Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Ketertiban Umum”.
Dalam pemaparannya, Tofan menjelaskan mengenai tertib sosial bagi peserta didik sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Adapun tertib sosial tersebut adalah, setiap peserta didik yang memakai atribut sekolah pada jam belajar dilarang merokok dan bermain di tempat-tempat umum. Izin keluar sekolah pada jam belajar harus dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah dan/atau identitas lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap peserta didik juga dilarang menggunakan handphone atau sejenisnya yang memuat gambar atau film bernuansa pornografi.
“Pendidik/guru berwenang melakukan inspeksi mendadak (sidak) atau penindakan terhadap peserta didik yang menggunakan handphone dan sejenisnya yang memuat gambar/film yang bernuansa pornografi sebagaimana telah dijelaskan tadi.” imbuh Tofan.
Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto berdarah Sunda dan Ambon tersebut, turut mengingatkan, jika setiap peserta didik dan/atau anak di bawah umur 18 tahun dilarang ke luar malam di atas pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal tersebut sebagaimana bunyi dari Pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.” ungkap Tofan di sela pemaparannya dihadapan 30 siswa tersebut.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan Satpol PP Kota Sawahlunto, kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto sebagai narasumber.
Para siswa, mengikuti kegiatan pembinaan dengan antusias yang ditandai dengan adanya sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para siswaa pada akhir kegiatan kepada masing-masing narasumber.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, khususnya bagi para pelajar yang ada di Kota Sawahlunto tentang arti pentingnya menaati dan memahami hukum yang berlaku di Kota Sawahlunto.
Kegiatan Pembinaan Ketaatan Hukum dan Perda ini, merupakan program tahunan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sawahlunto, yang diagendakan selama tiga hari. Kegiatan ini dimulai pada Selasa, 4 Februari 2025, dan berlokasi di SMA Negeri 3 Sawahlunto.
Pada Rabu, 5 Februari 2025, kegiatan dilaksanakan di SMA Negeri 2 Sawahlunto dengan salah satu narasumber yaitu Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tari Mentalia, S.H. Kemudian, pada Kamis, 6 Februari 2025, kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lembah Segar, Kota Sawahlunto, dengan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, S.H., dan dihadiri oleh 60 peserta.