Inilah Upaya PN Bobong Cegah Pelajar Tak Melanggar Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Bobong menggelar penyuluhan hukum yang menyasar para pelajar di Pulau Taliabu.
Pengadilan Negeri Bobong menggelar penyuluhan hukum untuk pelajar di Pulau Taliabu. Foto dokumentasi MA
Pengadilan Negeri Bobong menggelar penyuluhan hukum untuk pelajar di Pulau Taliabu. Foto dokumentasi MA

MARINews, Kepulauan Sula-Kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat membuat mereka rentan terjebak dalam tindak pidana. Untuk mengatasi hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bobong menggelar penyuluhan hukum yang menyasar para pelajar di Pulau Taliabu.

Program tersebut, bertujuan sebagai upaya pencegahan agar para pelajar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum serta dapat menyebarkan pemahaman hukum kepada keluarga masing-masing.

Penyuluhan hukum itu sendiri telah berlangsung dua kali. Kegiatan pertama dilaksanakan pada 30 November 2024 di SMKN 1 Bobong dengan dihadiri puluhan murid dan guru. Materi yang disampaikan mencakup tindak pidana lalu lintas serta perlindungan anak, yang dibawakan Hakim Pengadilan Negeri Bobong, Panusunan S.H. dan Fikran Warnangan S.H.

Acara ini diawali dengan pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi interaktif tanya jawab. Para peserta tampak antusias, terutama saat membahas pengalaman mereka terkait pelanggaran lalu lintas.

Penyuluhan kedua berlangsung pada 18 Januari 2025 di SMKN 6 Bobong, yang berlokasi di Pulau Pancoran. Untuk mencapai lokasi, tim harus menyeberang dengan rakit motor selama 45 menit, lalu melanjutkan perjalanan darat sejauh 1,5 kilometer.

Setibanya di SMKN 6 Taliabu, rombongan disambut oleh kepala sekolah, guru, dan murid-murid peserta penyuluhan.Tema penyuluhan kali ini adalah penyalahgunaan narkoba dan bullying. Materi dibawakan oleh Hakim Willy Marsaor S.H. dan Adhlan Fadhilla Ahmad S.H.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu guru mengajukan pertanyaan menarik mengenai batasan dalam mendisiplinkan murid, merujuk pada kasus seorang guru bernama Supriyani di Konawe Selatan yang dilaporkan ke polisi setelah menegur muridnya. Para narasumber menjelaskan duduk perkara kasus tersebut, serta mengingatkan murid-murid untuk selalu menghormati guru.

Program penyuluhan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah karena dinilai memberikan pemahaman penting kesadaran akan hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Bobong, Dr. Syamsuni S.H., M.Kn., menegaskan, penyuluhan hukum akan terus diupayakan dilakukan secara reguler demi memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mengingat Pulau Taliabu yang termasuk dalam kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sehingga membutuhkan perhatian khusus.